Meninggal Dunia, Ahli Waris Anggota SPSI di Keritang Inhil Diberikan Santunan Rp 42 Juta

Meninggal Dunia, Ahli Waris Anggota SPSI di Keritang Inhil Diberikan Santunan Rp 42 Juta

26 Oktober 2021
Saat penyerahan santunan

Saat penyerahan santunan

RIAU1.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau lebih dikenal BP Jamsostek kantor cabang Indragiri Hilir memberikan santunan program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 Juta dan jaminan hari tua (JHT) Rp142.390 kepada ahli waris almarhum Rusli yang merupakan salah satu anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Desa Petalongan Kecamatan Keritang.

Santunan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Ketua BPD Petalongan, yang diselaraskan dengan kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan plakat BPJS Ketenagakerjaan, sebagai apresiasi untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ikut dihadiri juga Ketua SPSI  dan seluruh anggota SPSI Petalongan, Sabtu 23 Oktober 2021 lalu.

Kaslinawati selaku istri dan ahli waris dari almarhum Rusli menceritakan, jika mendiang suaminya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan di bulan Oktober tahun 2020 lalu melalui SPSI Petalongan untuk kepesertaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

"Saya berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Indragiri Hilir karena sudah memberikan santunan kematian kepada kami sebagai ahli waris. Uang ini sangat bermanfaat bagi kami sekeluarga," ungkap Kaslinawati yang diwakili anaknya.

Ditempat yang sama, Sarito selaku Ketua BPD Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir mengatakan, bahwa apa yang dilakukan SPSI Petalongan ini perlu dicontoh oleh SPSI lain ataupun mandor borongan lainnya karena sudah mendaftarkan seluruh anggotanya menjadi peserta BP Jamsostek.

"Sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa mengcover keselamatan dan kesejahteraan pekerja tersebut," kata Sarito.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir Tengku Edy M menjelaskan, santunan jaminan kematian sebesar Rp42 Juta diperuntukan kepada ahli waris peserta untuk membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan.

"Kami juga berharap agar semua pekerja di Kabupaten Indragiri Hilir, dapat ikut didaftarkan kedalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Tengku Edy juga mengimbau agar seluruh perangkat desa beserta staf, termasuk tingkat RT dan RW yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, juga buruh harian lepas supaya mendaftarkan diri di program BPJS Ketenagakerjaan, karena iurannya sangat terjangkau sementara manfaatnya sangat besar.

"Terlebih lagi per 2 Desember 2019 lalu, BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 terkait penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," pungkasnya.