Jelang Ramadhan, Polres Inhil Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong

Jelang Ramadhan, Polres Inhil Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong

1 April 2022
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong

Jelang Ramadhan, Polres Inhil Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong

RIAU1.COM -Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti hasil penindakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah.

 

Kegiatan Cipkon dimulai pada 26 Maret hingga 31 Maret 2022 dengan berbagai penindakan yang berhasil dilakukan Polres Inhil, mulai dari kasus narkotika, Miras, Knalpot Brong hingga petasan.

 

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat prees release memaparkan data hasil penindakan pada kasus narkotika, sebanyak tiga paket kecil pil ekstasi seberat 0,31 gram dan 12 paket sabu seberat 51,35 gram.

 

"Kasus narkotika ini ada 4 lokasi. Di Kecamatan Reteh satu tersangka, di Tembilahan

2 kasus dengan empat tersangka serta di Tanah Merah dua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu," paparnya.

 

Selain narkotika, dijelaskan Kapolres bahwa Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dan merek tak luput dari penindakan kepolisian di wilayah Inhil.

 

"Hasil penindakan terdapat Miras jenis tuak dan arak putih sebanyak 794 liter,

Miras kemasan botol sebanyak 348 buah dan kemasan kaleng sebanyak 12 buah. Hari ini juga kami musnahkan," jelas AKBP Dian Setyawan.

 

Selain itu, turut juga diamankan sebuah senjata tajam (sajam) jenis badik di Polres Inhil saat melakukan Cipkon di jalan.

 

"Barang bukti kasus pencurian yang pada hari ini kami musnahkan ada 1 unit laptop, 1 buah celengan,

1 buah tabung gas elpiji,

1 buah rice cooker dan 1 buah kamera digital," ujarnya.

 

Ditambahkan AKBP Dian, Polres Inhil juga menindak kegiatan balap liar yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan GAS.

 

"Dari penindakan itu sebanyak 84 unit knalpot brong kami amankan. Juga ada 2 karung petasan tanpa izin dengan jumlah 120.000 butir," pungkasnya.