Miras hingga Rokok Ilegal dengan Nilai Rp5,9 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan

Miras hingga Rokok Ilegal dengan Nilai Rp5,9 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan

13 Juli 2022
Saat pemusnahan barang ilegal

Saat pemusnahan barang ilegal

RIAU1.COM - Ribuan barang ilegal seperti minuman keras, rokok, hingga sex toys (alat bantu seks) tanpa pita cukai, Rabu (13/7) dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan.

Barang impor yang masuk ke Tembilahan, Inhil ini disita dari hasil penindakan Bea Cukai selama tahun 2017 hingga 2022 di berbagai tempat.

Pemusnahan barang ini meliputi barang kena cukai yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai dan barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori barang larangan, pembatasan yang tidak bayar cukai.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) ini dilakukan dengan cara dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah area pembuangan akhir Sungai Beringin untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal barang.

Rincian barang ilegal yang dimusnahkan ini 9.388.952 batang rokok, 8.725 gram tembakau iris, miras sebanyak 456 kaleng dan 54 botol.

Lalu ada alat bantu sex sejumlah 2 karung, pakaian bekas sebanyak 17 bale, Kosmetik dan tekstil sebanyak 1 karung, kasur sebanyak 12 pisces dan kasur sebanyak 19 pisces.

Setiap barang kiriman dari luar negeri ini dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Alat bantu berupa dildo didapatkan saat petugas melakukan pemeriksaan barang kiriman dari luar Batam di Pelabuhan Pelindo Tembilahan.

Selanjutnya, barang ini diamankan dan dimusnahkan karena masuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor karena memuat unsur pornografi.

Kepala BC Tembilahan, Eka Purnama Putra mengatakan total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp.5,9 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5,4 miliar.

"Untuk tersangka ada 2 orang yang saat ini masih dalam proses oleh tim penyidik dan pihak Kejaksaan Negeri," tuturnya.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai. Kata dia sinergi antar instansi yang selama ini telah tercipta dengan baik diharapakan terus dipertahankan.

“Dan terus ditingkatkan demi memantapkan keterlaksanaan fungsi pengawasan, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam bidang kepabeanan dan cukai semakin tinggi,” paparnya.*