BPJS Ketenagakerjaan Inhil Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris di Tembilahan Barat

12 Agustus 2025
Penyerahan secara simbolis oleh Lurah Tembilahan Barat Bersama Pihak BPJS Ketenagakerjaan Inhil

Penyerahan secara simbolis oleh Lurah Tembilahan Barat Bersama Pihak BPJS Ketenagakerjaan Inhil

RIAU1.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja, khususnya di sektor informal.

Kali ini, penyaluran santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000 diserahkan kepada ahli waris almarhum Abu Bakar bin Jafri, yang merupakan peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) asal Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu.

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Lurah Tembilahan Barat, Mela Lividia Belino, S.E., kepada perwakilan ahli waris, yang disaksikan perangkat kelurahan, pihak keluarga, dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, pada Selasa (12/8/2025).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Wahyu Wibowo, menyampaikan bahwa santunan JKm merupakan bentuk perlindungan bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Santunan ini merupakan hak peserta yang aktif membayar iuran. Program ini hadir untuk memberikan kepastian perlindungan, termasuk bagi pekerja sektor informal. Semoga santunan ini membantu keluarga dimasa sulit,” ungkap Wahyu Wibowo.

Seperti diketahui, program BPU BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk pekerja yang tidak menerima upah tetap, seperti pedagang, nelayan, petani, tukang ojek dan pekerja lepas lainnya.

Menariknya, dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan dua manfaat perlindungan sekaligus, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara itu, perwakilan ahli waris almarhum mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang telah disalurkan.

“Kami bersyukur dan berterima kasih. Santunan ini sangat membantu. Kami mengajak masyarakat untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi,” kata perwakilan keluarga.

Selain itu, melalui penyerahan santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir mengajak masyarakat pekerja informal khususnya di Tembilahan Barat dan sekitarnya untuk segera mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui agen PERISAI serta kanal pendaftaran resmi lainnya, demi perlindungan diri dan keluarga dari risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia. (rls)