Kasus Penggelapan Rp7,1 Miliar di Inhil : Ade dan Arief Dituntut JPU 4 Tahun Penjara
Kedua Terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU
RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan kembali menyidangkan perkara terkait penggelapan dana yang dugaan nominal kerugiannya ditaksir mencapai 7.1 Milyar Rupiah, Senin 6 April 2026.
Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainudin.
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim, Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, S.H, Hakim Anggota Melati Adventine Christi Silitonga, SH dan Hakim Anggota, Irna Irawan Simbolon, S.H.
Jaksa Penuntut Umum, Luki Adriantoni, SH dalam sidang tersebut meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan diantaranya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arief Iryadi Zainudin dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Hal tersebut juga dilakukan kepada Terdakwa Ade Purwanto yang juga dituntut sama yaitu pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta barang bukti berupa 1 unit perumahan dikembalikan kepada terdakwa.
Setelah tuntutan dibacakan, Kedua Terdakwa yang terlihat didampingi dengan Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Iwat Endri dan Partner menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan kepada Majelis Hakim.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan agar sidang di tunda sampai dengan Senin 13 April 2026 dengan agenda pledoi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Arico Novisaputra menegaskan kedua terdakwa dituntut masing-masing 4 tahun penjara dengan sangkaan pasal 488 juncto pasal 20 huruf C KUHP terbaru Undang-undang nomor 1 Tahun 2023.
"Terkait 1 unit rumah yang menjadi barang bukti berupa satu unit rumah itu dikembalikan kepada terdakwa Ade Purwanto karena masih dalam financial hutang, di KPR dia," pungkas Arico.
Untuk diketahui sebelumnya,
kejadian berawal pada 4 Desember 2023 dimana korban sepakat bekerjasama antara Terdakwa Ade Purwanto selaku Direktur CV. Batama Group dengan PT. BPP, yang mana Terdakwa melakukan pekerjaan Pengangkutan Batu bara milik PT. BPP.
Saat itu, Terdakwa Ade mengaku tidak mempunyai cukup modal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara tersebut sehingga mengajak korban sebagai pemodal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara itu dengan beberapa perjanjian yang sudah disetujui kedua belah pihak yang salah satunya untuk seluruh dana hasil transportasi / angkutan batu bara akan ditempatkan pada
rekening penampung atas nama Ade Purwanto Bank Mandiri Cabang Keritang.
Selain itu terdakwa Ade juga memberikan Kuasa
Direksi kepada saksi Ketaren sehingga saksi sepenuhnya mengelola dana hasil transportasi angkutan batu bara pada rekening penampung tersebut.
Masalah mulai muncul pada 11 Februari 2025 ketika terdakwa lainnya yaitu Arief selaku staf marketing PT. BPP menghubungi terdakwa Ade agar merevisi invoice pembayaran dengan mengganti nomor rekening dan nama pemilik rekening menjadi atas nama CV. Batama Group dengan alasan karena berkaitan dengan pajak tanpa sepengetahuan korban.
Menurut korban, karena invoice telah direvisi dan Nomor Rekening berganti di invoice yang baru, maka sejak 5 Maret 2025, PT. BPP membayarkan jasa angkutan batu bara tersebut ke
rekening yang baru yang dipegang oleh terdakwa Ade hingga mencapai total 16 invoice.
"Total uang dari 16 invoice itu adalah senilai sepuluh miliar empat puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah dan telah seluruhnya dibayarkan oleh
PT. BPP. Terdakwa Ade mengalihkan uang tersebut ke rekening istrinya lalu dialihkan lagi ke rekening istri terdakwa Arief dan rekening Arief sendiri sedangkan sisanya disimpan ke rekening atas nama Nova Riani," ungkap Saksi korban Lancar Kataren pada sidang sebelumnya.
Dijelaskannya lagi, terdakwa Ade hanya sebagian saja menyerahkan uang tersebut kepada dirinya yaitu melalui beberapa rekening milik saksi dengan total sebesar Rp. 1.150.000.000 sehingga sisanya
setelah dikurangi keuntungan terdakwa Ade dan pembayaran mobil truk gabungan menjadi sebesar Rp. 7.161.984.856.
Karena tidak terima, korban Lancar Ketaren pada 19 September 2025 melaporkan kasusnya ke Kantor Polda Riau di Pekanbaru.