Kepatuhan Pajak Dunia Usaha di Inhil Menurun

9 Maret 2026
Raker DPRD Inhil bahas pajak daerah

Raker DPRD Inhil bahas pajak daerah

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha hotel serta usaha makanan dan minuman dalam membayar pajak daerah sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini dilakukan menyusul pertumbuhan jumlah usaha perhotelan serta usaha makan dan minum seperti restoran, rumah makan, dan kafe yang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. 

Namun demikian, peningkatan jumlah usaha tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.

Berdasarkan data evaluasi Pemerintah Daerah, pada sektor jasa perhotelan tercatat sebanyak 68 usaha pada tahun 2023, dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak sekitar 80,9 persen atau 55 usaha yang melakukan pembayaran.

Pada tahun 2024, jumlah usaha meningkat menjadi 72 usaha, dengan 62 usaha melakukan pembayaran pajak atau sekitar 86,1 persen.

Sementara pada tahun 2025, jumlah usaha kembali meningkat menjadi 79 usaha, namun jumlah yang membayar pajak tetap 62 usaha, sehingga tingkat kepatuhan menurun menjadi sekitar 78,5 persen.

Kondisi serupa juga terjadi pada sektor usaha makanan dan minuman. Pada tahun 2023, tercatat 395 usaha rumah makan, restoran, dan kafe, namun yang membayar pajak baru 162 usaha atau sekitar 41 persen.

Pada tahun 2024, jumlah usaha meningkat menjadi 461 usaha, tetapi yang melakukan pembayaran pajak hanya 166 usaha atau sekitar 36 persen. Sedangkan pada tahun 2025, jumlah usaha kembali meningkat menjadi 480 usaha, dengan 147 usaha yang membayar pajak atau sekitar 30,6 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir, Efrizon, mengatakan bahwa pertumbuhan usaha tersebut menunjukkan perkembangan ekonomi daerah yang cukup positif, namun perlu diimbangi dengan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pertumbuhan usaha hotel serta rumah makan dan kafe di Kabupaten Indragiri Hilir menunjukkan perkembangan ekonomi yang baik. Namun kami berharap pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak daerah,” ujar Efrizon.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan tersebut, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir bersama Pemerintah Daerah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melaksanakan diskusi dan evaluasi terkait penyelarasan pelaksanaan pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman.

Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Efrizon, forum tersebut menjadi langkah penting untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha.

“Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha agar pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan lebih baik, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan transparan,” jelasnya.

Melalui forum tersebut disepakati sejumlah komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan PHRI guna meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Beberapa komitmen yang disepakati antara lain:

PHRI mendorong seluruh anggotanya untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan transparan bagi seluruh pelaku usaha.

Pemerintah Daerah akan menerapkan kebijakan reward dan punishment kepada pelaku usaha dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Pemerintah Daerah memperkuat sarana, prasarana, serta sistem pemungutan pajak daerah guna meningkatkan transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak.

DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Efrizon menegaskan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen oleh pelaku usaha pada dasarnya merupakan titipan masyarakat kepada pemerintah daerah yang wajib disetorkan sesuai ketentuan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat melalui transaksi di hotel maupun rumah makan pada dasarnya merupakan titipan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami berharap para pelaku usaha dapat menyalurkannya sesuai ketentuan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” tegas Efrizon.*