Bupati Inhu Dampingi Kakanwil BPN Riau ke Rakit Kulim

Bupati Inhu Dampingi Kakanwil BPN Riau ke Rakit Kulim

12 Maret 2020
Kakanwil BPN Riau Syahrir (kiri) bersama Bupati Inhu Yopi Arianto dan Kepala BPN Inhu Mangapul Panggabean (belakang pakai topi) berkunjung ke Desa Talang Selantai dan Desa Talang Perigi, Kecamatan Rakit Kulim dalam rangka Kunker melaksanakan program TORA, Kamis 12 Maret 2020

Kakanwil BPN Riau Syahrir (kiri) bersama Bupati Inhu Yopi Arianto dan Kepala BPN Inhu Mangapul Panggabean (belakang pakai topi) berkunjung ke Desa Talang Selantai dan Desa Talang Perigi, Kecamatan Rakit Kulim dalam rangka Kunker melaksanakan program TORA, Kamis 12 Maret 2020

RIAU1.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Syahrir melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Kamis 12 Maret 2020. Dalam kunjungan itu turut mendampingi Bupati Inhu Yopi Arianto dan Kepala BPN Inhu Mangapul Panggabean, 19 Kades se-Kecamatan Rakit Kulim dan tokoh masyarakat.

Dalam Kunker itu Kakanwil BPN Riau Syahrir di dua desa, yakni Desa Talang Perigi dan Desa Talang Selantai itu memberikan penyuluhan tentang redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau sertifikat tanah gratis.

"Total bidang tanah yang berasal dari dua desa tersebut, sekitar 2.250 bidang. Sebanyak 1.250 bidang tanah di Desa Talang Selantai dan 1000 bidang tanah di Desa Talang Perigi," kata Syahrir, kepada awak media.

Syahrir menambahkan, dalam program TORA itu ada beberapa hal yang masih dibayar masyarakat dan jumlahnya kecil. Antara lain, satu material untuk satu bidang tanah, pemasangan tanda batas, kelengkapan dokumen dan pajak pertama.

Oleh karena itu, Syahrir meminta kepada Bupati Inhu Yopi Arianto untuk membantu menanggulangi biaya-biaya tersebut agar masyarakat benar-benar dapat menerima sertifikat tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.

"Sejak manusia lahir hingga meninggal pasti butuh tanah. Namun, tanah sifatnya tetap atau berkurang. Sedangkan masyarakat terus berkembang," ujar Syahrir.

Maka dari itu, kata Syahrir, jika tanah tidak ada kepastian hukum, untuk 10 tahun mendatang bisa terjadi sengketa. Untuk itu, dia menargetkan pada tahun 2024 tidak ada lagi tanah yang tidak terukur atau yang tidak terpetakan.

"Tanah dalam program TORA termasuk tanah perusahaan sebesar 20 persen, yang diperuntukan bagi masyarakat tempatan. Hal itu sudah diatur negara agar jangan sampai perusahaan di suatu tempat tapi rakyatnya hanya jadi penonton," ucap Syahrir.

Syahrir menegaskan, bahwa perusahaan harus mensejahterakan masyarakat tempatan. Artinya, pihak perusahaan dan masyarakat harus bersinergi.

Sementara itu, Bupati Inhu Yopi Arianto menegaskan, apa yang dinanti masyarakat Inhu selama ini akan terwujud. Dengan melalui program TORA, sertifikat tanah rakyat telah dibiayai oleh negara. Sehingga program TORA ini sangat menguntungkan masyarakat. "Untuk biaya yang kecil-kecil akan dibantu Pemkab Inhu," kata Yopi.

Dalam kesempatan itu, Bupati Inhu Yopi Arianto meminta kepada seluruh masyarakat yang hadir, agar menyerap segala yang telah disampaikan oleh Kakanwil BPN Riau. Sehingga masyarakat tidak di manfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan program TORA.