
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida
RIAU1.COM - KPU Inhu di proyeksikan menerima dana tambahan yang bersumber dari APBN senilai Rp15,29 miliar. Sebagaimana hal itu di sampaikan Kementrian Dalam Negeri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Kementrian Keuangan dan KPU RI di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menyinggung hal di atas, Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida dalam acara coffee morning di ruang rapat kantor KPU Inhu di Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau, Kamis 18 Juni 2020 menjelaskan, bahwa penambahan dana tersebut pihaknya sudah melakukan penghematan serta menjelaskan rincian peruntukannya. "Dari penghematan itu kita menghilangkan 9 kegiatan," kata Yenni.
Adapun 9 kegiatan itu, antara lain honorarium demokrasi senilai Rp94,5 juta, deklarasi kampanye damai Rp55 juta, jalan santai Rp140 juta dan pembentukan relawan demokrasi atau relasi Rp234,5 juta.
Kemudian, penetapan pasangan calon pemilihan Rp10 juta, pencabutan nomor urut pasangan calon Rp25 juta, debat terbuka pasangan calon bupati dan wakil bupati Rp50 juta, pelatihan dan bimbingan teknis dengan PPK/PPS/KPP/PPDP Rp319 juta dan perjalanan dinas KPU Inhu Rp142,5 juta.
Dikatakan Yenni, bahwa telah terjadi penambahan anggaran yang di dasari oleh penambahan TPS, dari semula 882 TPS, hingga di estimasi menjadi 1050 TPS.
"Jumlah penambahan TPS, juga membuat jumlah KPPS bertambah hingga mencapai 1512 KPPS. Termasuk honorarium badan ad hoc pemilihan 2020, juga ikut mengalami kenaikan," jelas Yenni.
Hal ini mengacu pada Surat Kementrian Keuangan Nomor:735/MK.02.2018 tanggal 7 Oktober 2019 serta Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor:2121/KU.03.2.SD/01/KPU/K/2019 dan SE 271/KU.03-2-SD/01/KPU/III/2020.
Maka dari itu, jika mengacu Surat Kementrian Keuangan tersebut maka honorarium Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) naik, dari semula Rp1,8 juta menjadi Rp2,2 juta.
Selain itu, honorarium anggota PPK naik dari semula Rp1,6 juta menjadi Rp1,9 juta serta sekretaris PPK naik dari semula Rp1,3juta menjadi Rp1,5 juta.
Sedangkan untuk pelaksana atau staf administrasi naik dari semula Rp850 ribu menjadi Rp1 juta. "Kenaikan gaji itu juga dirasakan oleh PPS. Dengan kenaikan itu maka penambahan anggaran untuk honorarium penyelenggara sebesar Rp8.413,7 juta," bebernya.
Kemudian, kata Yenni, adanya penambahan anggaran pengadaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 sebesar Rp7.398,247 000.
Disamping itu juga terdapat penambahan anggaran untuk pembentukan KPPS sebesar Rp38 juta, peresmian PPS dan KPPS Rp37,8 juta serta pindai formulir C, C1 beserta lampirannya dan pengandaan formulir Rp840 ribu.
Selain itu, untuk Juknis dan buku panduan Rp16 juta serta perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara Rp67juta dan Bimtek PPDP di Desa/Kelurahan Rp11,7 juta serta operasional dan administrasi perkantoran sebesar Rp633,8 juta.