
Tersangka Krl alias Irul (19) berikut barang bukti diamankan di Polsek Kelayang/yuzwa
INHU - Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH bersama anggota meringkus seorang pengedar sabu di perbatasan Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang dengan Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, Riau.
Tersangka pengedar berinisial Krl alias Irul (19) warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu tidak bisa berkutik saat di ringkus pada Ahad 31 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka Irul petugas mengamankan barang bukti sabu yang di kemas dalam plastik kecil bening, sebanyak 4 paket siap edar.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 2 Februari 2021 pagi membenarkan diamankannya seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kelayang.
Dijelaskan Misran, berdasarkan laporan singkat dari Polsek Kelayang, Minggu sore, Kapolsek Kelayang mendapat informasi, sering terjadi transaksi narkoba di perbatasan antara Kecamatan Kelayang dan Sungai Lala.
Memastikan kebenaran informasi itu, Kapolsek beserta sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Kelayang turun kelapangan guna melakukan penyelidikan.
Selang beberapa menit melakukan pengintaian, ada seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Supra X dengan plat Nopol BM 6840 IF.
"Mungkin pengendara sepeda motor itu melihat ada polisi disekitar lokasi itu dan pengendara sepeda motor tersebut seperti membuang sebuah benda dengan tangan kiri kearah pada pinggir jalan, untung saja hal ini disaksikan Kapolsek dan segera menghentikan sekaligus mengamankan pengendara sepeda motor itu," kata Misran.
Setelah digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba dikantong maupun dijok sepeda motor, tapi pengendara itu mengaku telah membuang bungkusan kecil dipinggir jalan, ketika dicari dan ditemukan, bungkusan kecil tersebut berisi 4 paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,60 gram.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.