RIAU1.COM -Polres Inhu Polda Riau melalui Polsek Kelayang mengamankan dua tersangka yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Kedua tersangka, HI alias Ismail (36) dan FAR alias Rizal (26) warga Kecamatan Logas Tanah Datar, Kabupaten Kuansing, Riau di ringkus, Ahad 21 Februari 2021. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu peket kecil sabu seberat 1, 22 gram.
"Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Kelayang pada Ahad 21 Februari 2021 sekira pukul 03.00 WIB dinihari," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 23 Februari 2021.
Misran menjelaskan, pada Ahad dini hari atau srkitar pukul 02.00 WIB, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mengintruksikan anggota Unit Reskrim Polsek Kelayang dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang untuk berpatroli antisipasi Curas, Curat dan Curanmor atau C3 dan sekaligus mengantisipasi penyebaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kelayang.
Baca Juga: Polsek Lirik Inhu Ringkus Dua Maling Kerbau
Pada pukul 03.00 WIB, tepatnya di Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, tim melihat dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor jenis matic jenis Honda Beat kombinasi warna merah muda tanpa Nopol, dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian tim menghentikan sepeda motor tersebut.
"Ketika di interogasi, kedua tersangka mengaku jika paket sabu itu milik mereka yang di beli dari seseorang. Petugad sudah mengantongi dentitas penjual sabu tersebut dan sedang di buru Unit Reskrim Polsek Kelayang. Kedua tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang guna proses selanjutnya," kata dia.