Pemkab Inhu Raih SAKIP RB Award 2020

Pemkab Inhu Raih SAKIP RB Award 2020

23 April 2021
Asisten Administrasi Umum Setdakab Inhu, Erlina Wahyuningsih menerima penghargaan dari Kemen PAN RB RI di Jakarta Kamis 22 April 2021/Ist

Asisten Administrasi Umum Setdakab Inhu, Erlina Wahyuningsih menerima penghargaan dari Kemen PAN RB RI di Jakarta Kamis 22 April 2021/Ist

RIAU1.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) meraih nilai reformasi birokrasi indeks 62.03 dengan kategori B, pada ajang SAKIP RB Award 2020 yang digelar oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) RI di Jakarta, Kamis 22 April 2021.


Tujuan dari evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi ini adalah guna menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel serta pelayanan publik yang prima.
Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam acara yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta tersebut, hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemkab Inhu juga memperoleh nilai 64,18 atau predikat “B”.



Tujuan evaluasi SAKIP ini adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintah yang berorientasi kepada hasil, serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Inhu Erlina Wahyuningsih, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dalam hal ini adalah Bupati dan Sekretaris Daerah serta kerjasama dan dukungan dari seluruh OPD.

“Semoga kedepannya hasil ini dapat lebih kita tingkatkan lagi,” kata Erlina.
Untuk diketahui, Kementerian PAN RB RI pada tahun 2020 telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi terhadap instansi pemerintah.
Pelaksanaan evaluasi ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Serta Peraturan Presiden (PP) No.29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Permen PAN RB No.26 Tahun 2020 tentang Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.