Coba Dua Kali Gasak Harta Benda Korban, Maling di Inhu Dipergoki Pemilik Rumah

10 Juli 2021
Tersangka

Tersangka

RIAU1.COM -Maling yang menyatroni rumah warga dengan menggasak harta benda korbab sebanyak dua kali akhirnya kepergok pemilik rumah.

Pelaku berinisial JS alias Wawak (32) warga Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau dibekuk Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Selasa 6 Juli 2021 malam kemarin pukul 23 00 WIB dari dalam rumah korban, Jimler Alex Sitorus (39) juga warga setempat.

PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dalam keterangannya dengan awak media, Jumat 9 Juli 2021 bahwa pelaku Pencurian Pemberatan (Curat) itu melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Namun, pada aksi keduanya itu si pemilik rumah memergoki aksi pelaku.

Sebelum itu, pelaku telah menguras perabotan rumah korban, seperti televisi dan reciver, frezer, tabung gas melon, kain seprai dan keranjang rotan.

"Kepada petugas, pelaku sudah melakukan aksi serupa dirumah lorban pada Sabtu 3 Juli 2021 malam lalu," kata Misran.
Korban warga Desa Pejangki itu pulang kerumah sekitar pukul 20.00 WIB dan melihat pelaku, yang dia kenal itu, mengendap-endap didalam rumahnya.

Sontak kotban berteriak dan pelaku panik mendengar teriakan itu. Korban berusaha kabur tapi pelaku sudah terkepung dan langsung ditangkap warga dan juga korban.
"Pelaku tidak menyangka kalau korban sedang berada didalam rumahnya. Karena sudah terkepung, maka dengan mudah pelaku berhasil diamankan. Kemudian korban menghubungi Polsek Batang Cenaku. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek," sebutnya.

Kata Misran, pertama kali pelaku beraksi dirumah korban, dengan menguras harta milik korban saat korban tidak dirumah. Merasa aksinya tidak diketahui lantas pelaku kembali menggasak harta korban. Tapi naas aksi pelaku tertangkap basah oleh korban.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp7 juta. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Batang Cenaku," ujar Misran.