Jamaah Haji Perhatikan Larangan Berikut Selama di Masjid Nabawi

26 April 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Mengingat tingginya intensitas ibadah di Masjid Nabawi, Madinah, jamaah haji Indonesia diingatkan untuk senantiasa menjaga sikap dan mematuhi regulasi yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.

Larangan-larangan tertentu kini diberlakukan dengan pengawasan ketat guna menjaga kesucian dan ketertiban rumah ibadah tersebut.

Kepala Seksi Khusus (Seksus) Nabawi Daerah Kerja (Daker) Madinah, Thoriq, menekankan ketidaktahuan terhadap aturan bukan merupakan alasan bagi jamaah untuk bisa lepas dari jeratan hukum aparat keamanan Saudi.

"Polisi (Askar) di sana tidak pandang bulu. Siapapun yang kedapatan melakukan larangan pasti akan dicari untuk diberikan sanksi," katanya, Ahad (25/4/2026) yang dimuat Republika.

Sejumlah larangan keras yang dilakukan di dalam area Masjid Nabawi sejak awal juga sudah disampaikan ke jamaah melalui kloter hingga KBIHU.

Beberapa larangan itu antara lain melakukan live streaming (siaran langsung) di platform media sosial apa pun, membuat video untuk tujuan komersial, serta mendokumentasikan proses evakuasi medis maupun jenazah.

Selain itu dilarang membawa bendera atau atribut yang berkaitan dengan partai politik (parpol), organisasi kemasyarakatan (ormas), bahkan bendera kloter sekalipun.

Termasuk juga dilarang membuat kegaduhan, meneriakkan yel-yel, membawa pengeras suara (loud speaker), serta merokok di area masjid.

"Jika ingin melakukan live streaming, sebaiknya dilakukan di luar pagar Masjid Nabawi agar tidak bersinggungan dengan aturan keamanan," kata Thoriq.

Dia menambahkan, jika jamaah kedapatan melanggar, pihak Askar (keamanan) Arab Saudi akan mengambil tindakan terukur sesuai dengan tingkat kesalahan.

Terhadap pelanggaran yang dinilai masih rendah, biasanya pelanggar dimintai keterangan dan wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sanksi bagi jamaah itu pun masih bersifat pembinaan dan edukatif. Sedangkan untuk pelanggaran prinsipil atau fatal seperti kegaduhan berlebihan, perkelahian, atau tindakan asusila, jamaah dapat langsung diproses secara hukum pidana.

"Misalnya ada yang merokok, saat itu juga akan dikenai dendak 400 SAR. Pelanggaran lain bahkan bisa dipinalti atau larangan masuk ke Arab Saudi untuk waktu tertentu," katanya.

Selain itu dalam melakukan pengawasan pihak Askar memiliki skema tersendiri. Di samping memanfaatkan CCTV dan teknologi yang cukup mutakhir, banyak Askar yang justru tidak mengenakan seragam dan membaur dengan jamaah.

Untuk membantu jamaah agar tetap sesuai jalur dan nyaman dalam beribadah, Tim Seksus Nabawi menyiagakan total 68 personel, dengan 17 orang di setiap tim jaga.

Petugas Seksus tersebar di lima pos strategis di dalam area masjid dengan tugas utama membantu proses jamaah untuk masuk ke Raudhah, menangani masalah jamaah yang lupa jalan pulang ke hotel, kehilangan barang, atau terpisah dari rombongan.

"Petugas kami hadir untuk melayani. Kami berharap jamaah bisa fokus beribadah tanpa harus berurusan dengan aparat karena melanggar aturan yang sebenarnya bisa dihindari," kata Thoriq.*