Tak Ingin Ada Sengketa Pilkades Seperti Desa Bukit Melintang, Sekda Kampar Beri Arahan Jauh-jauh Hari

12 Oktober 2021
Sekdakab Kampar, Yusri dalam arahannya

Sekdakab Kampar, Yusri dalam arahannya

RIAU1.COM - Bagian dari persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang di Kabupaten Kampar tahun 2021 yang direncanakan 17 November 2021 nantinya, Pemkab Kampar terus sosialisasikan perubahan regulasi Pilkades serentak di masa pandemi Covid-19 ini yang harus dipedomani.

Sebab itu, Kepala seluruh Camat-Se Kabupaten Kampar sampai ke tingkat desa agar bisa memahami aturan atau regulasi yang barlaku saat ini. Dengan waktu satu bulan lagi, perlu para Camat untuk mematangkan persiapan menyangkut Pilkades.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri saat memimpin rapat persiapan Pilkades serentak tahun 2021 di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota.

Lebih lanjut Yusri menegaskan bahwa format Pilkades sat ini harus di pelajari lebih maksimal mengingat pilkades tahun ini dilaksanakan saat Pandemi Covid-19. Sesuai dengan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditengah pandemi Covid-19.

"Untuk itu, dengan sebanyak 102 Desa yang ikut pilkades nantinya, sekali lagi, kepada panitia agar pilkades kali ini jangan ada sangketa seperti hal nya yang telah terjadi di pilkades Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok," ujarnya.*