ASN Pemkab Kampar Diperkenalkan Proses Penyusunan Peta Bisnis

16 Juli 2025
Asisten III Setdakab Kampar, Ir. Azwan

Asisten III Setdakab Kampar, Ir. Azwan

RIAU1.COM - Asisten III Setdakab Kampar, Ir. Azwan membuka sosialisasi penyusunan peta proses bisnis perangkat daerah Kabupaten Kampar, Rabu (16/7/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyusunan peta proses bisnis di unit kerja masing-masing disesuaikan dengan Visi dan misi Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar.”Kampar di Hati.”

Dalam arahannya, Asisten III Ir. Azwan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemda Kampar.

“Mengingat seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, seorang ASN dituntut untuk selalu mengupgrade pengetahuan dan kemampuan agar tidak tertinggal dalam mengikuti ritme perkembangan zaman,”ungkapnya.

Ia juga menegaskan, ASN atau P3K untuk selalu bersyukur bisa bekerja di Pemda Kampar, bekerjalah dari Hati untuk selalu mendukung Visi dan Misi Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar.

Asisten III Ir. Azwan menjelaskan bahwa dalam penyusunan peta proses bisnis harus menjadi perhatian utama untuk segera di susun serta ditetapkan oleh setiap perangkat Daerah sebagai motor penggerak tercapainya visi, misi dan program unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Selain itu, proses penyusunan peta proses bisnis tersebut juga merupakan salah satu capaian target kinerja yang telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Kampar.

“Untuk itu, saya berharap semoga diklat tersebut dapat mengubah pola pikir ASN di Kabupaten Kampar dalam berkinerja, sehingga lebih bersemangat dan memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Kampar tentunya,”tutupnya.

Dalam laporannya, kabag Orta Fadli Muchtar menyampaikan menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis, dengan tujuan penyusunan peta proses bisnis adalah agar instansi pemerintah melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien. 

“Dengan penyusunan peta ini instansi pemerintah akan mudah berkomunikasi proses bisnisnya baik ke pihak internal maupun eksternal. Hal yang terpenting lagi, peta ini merupakan aset pengetahuan yang merupakan sumber informasi bagi para pengambil keputusan.*