
Rapat expose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat
RIAU1.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr Suhardiman Amby, mengaku terus memperjuangkan kepentingan masyarakat adat.
Sebab itu digelar rapat expose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Bupati Suhardiman menegaskan bahwa penerbitan Perda Hukum Adat merupakan langkah strategis untuk melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam pembangunan daerah.
“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat kita. Sengketa lahan antara masyarakat adat dan pihak pemegang HGU yang selama ini sering muncul dapat diselesaikan dengan lebih adil dan bermartabat,”kata bupati.
Menurutnya, keberadaan Perda Hukum Adat tidak hanya menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat. Melalui pengelolaan lahan adat atau tanah ulayat secara bijak dan terarah, hasil yang diperoleh dapat digunakan untuk kesejahteraan bersama.
“Kita ingin tanah adat tidak hanya menjadi simbol warisan leluhur, tetapi juga menjadi sumber kemakmuran masyarakat. Hasil dari pemanfaatan lahan adat akan kita kelola bersama untuk kepentingan kemenakan dan masyarakat adat secara luas,” tegas Suhardiman.
Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kuansing berkomitmen menjadikan Perda ini sebagai fondasi dalam membangun daerah yang berkeadilan dan beradat. Ia berharap, lembaga adat, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi mempercepat proses pembahasan hingga disahkan menjadi Perda.
“Kuansing memiliki akar budaya yang kuat. Dengan Perda Hukum Adat, kita rawat kearifan lokal itu agar tetap hidup dan memberikan manfaat nyata bagi generasi sekarang dan yang akan datang,” tutur dia.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, Anggota DPRD Fraksi PKS Syafril, ST, para Kepala OPD, Bagian Hukum Setda Kuansing, serta perwakilan Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuansing.*