Isu Pengaturan 34 Proyek Perkim Dibantah Sekda Kampar

21 Juli 2025
Sekda Kampar, Hambali

Sekda Kampar, Hambali

RIAU1.COM - Pemberitaan yang menyebutkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, yang diduga mengatur 34 paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kampar direspon Hambali, Senin (21/07/2025).

Turut hadir dalam konferensi pers, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kampar Rusdi Hanif, Kepala Badan Kesbangpol Mahadi, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Khairuman.

Dalam penjelasannya, Sekda Hambali menegaskan bahwa tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam pengaturan proyek tersebut Tidak Benar. Ia meminta kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi prinsip klarifikasi sebelum menerbitkan sebuah pemberitaan.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengatur proyek di Perkim, apalagi 34 paket seperti yang disebut-sebut. Saya mengimbau kepada teman-teman media untuk memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi sebelum dipublikasikan,” tegas Hambali.

Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kampar, Rusdi Hanif, juga membantah kabar tersebut. Ia memastikan bahwa tidak ada keterlibatan Sekda Hambali dalam pengaturan paket proyek di dinas yang ia pimpin.

“Memang benar ada 34 paket proyek yang sudah kami tayangkan dan telah ditunjuk kontraktornya. Namun, yang menunjuk adalah kami di Dinas Perkim, bukan Sekda. Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas baik secara administrasi, teknis, maupun finansial,” terang Rusdi Hanif

“Kami tidak akan menunjuk pihak yang tidak profesional. Karena hasil pekerjaan ini akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan , baik dari sisi administrasi, kuantitas maupun kualitas. Jadi, sangat penting bagi kami memastikan bahwa proyek dijalankan oleh pihak yang kompeten,” tambahnya.

Konferensi pers ini menjadi bentuk klarifikasi resmi pemerintah daerah untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat, serta menunjukkan komitmen Pemkab Kampar terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa.*