Muda-mudi terjaring patroli Satpol PP Kampar
RIAU1.COM - Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar terus mengintensifkan patroli rutin 24 jam di wilayah Bangkinang Kota dan sekitarnya.
Dalam patroli yang dilaksanakan Regu II Mako Satpol PP Kampar yang dipimpin oleh Danru Rizki Fitra, petugas berhasil mengamankan dua pasangan muda-mudi yang kedapatan masih berada di luar rumah hingga larut malam di tempat gelap.
Mereka ditemukan sedang duduk-duduk di sekitar kawasan Masjid Al-Ikhsan, Islamic Center Bangkinang, pada Senin malam (19/1/2026).
Dua pasangan tersebut terdiri dari dua orang pria warga Kecamatan Kuok berinisial HS dan SA, serta dua orang wanita warga Bangkinang Kota berinisial CH dan MY.
Setelah diamankan, keempatnya dibawa ke Mako Satpol PP Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik melalui Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, SE, bersama anggota. Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan arahan serta pembinaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Julhendri menyampaikan bahwa salah satu wanita berinisial CH merupakan pelanggar berulang, karena telah kedua kalinya diamankan oleh Satpol PP Kampar. Bahkan diketahui CH masih berusia 16 tahun.
Plt. Kepala Satpol PP Kampar Zulfikar, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Rahmad Fajri, menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kampar dikenal sebagai Negeri Serambi Mekkah dan menjunjung tinggi nilai budaya Melayu dan sebagai bangsa Timur yang memegang adat istiadat. Kita tidak menganut budaya barat. Oleh karena itu, jagalah norma adat dan budaya, apalagi bagi kaum perempuan yang masih berada di tempat umum dan gelap hingga larut malam,” tegas Rahmad Fajri.
Dalam pembinaan yang dilakukan, para muda-mudi tersebut dipulangkan dan dijemput langsung oleh orang tua masing-masing. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan serta perjanjian, dengan sanksi tegas apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran serupa.*