Pemkab Kampar Sampaikan 7 Ranperda ke DPRD

7 November 2025
7 Ranperda Disampaikan Pemkab Kampar ke DPRD

7 Ranperda Disampaikan Pemkab Kampar ke DPRD

RIAU1.COM - Wakil Bupati (Wabup) Kampar Dr Misharti menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar dalam agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar, Kamis (6/11/2025). 

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Iib Nurshaleh, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kampar Hambali.

Wakil Bupati Kampar Misharti menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran, serta masukan konstruktif terhadap 7 Ranperda strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kampar. 

Menurutnya, harmonisasi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas serta berdampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun tujuh Ranperda yang menjadi fokus pembahasan dalam paripurna tersebut antara lain:

1. Ranperda tentang Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2024–2054, yang menitikberatkan pada arah kebijakan perlindungan lingkungan jangka panjang serta peningkatan kualitas tata kelola lingkungan di Kabupaten Kampar.

2. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, guna memperkuat infrastruktur sanitasi dan meningkatkan standar pengelolaan air limbah masyarakat secara terpadu.

3. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Kampar Aneka Karya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kampar Aneka Karya, sebagai upaya mendorong profesionalisme, peningkatan tata kelola, dan daya saing BUMD.

4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, yang bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan efisien.

5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT BPR Sarimadu, sebagai langkah penyesuaian tata kelola perusahaan serta kesiapan menghadapi perkembangan sektor keuangan.

6. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Dana Fadhillah, yang difokuskan untuk memperkuat struktur kelembagaan dan pengelolaan usaha daerah.

7. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai bentuk penyesuaian regulasi untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Bupati Kampar dalam sambutan yang menyampaikan Jawaban Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan bahwa seluruh Ranperda ini merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan perekonomian masyarakat. Ia berharap proses pembahasan selanjutnya berjalan lancar sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan oleh Fraksi DPRD. Kita ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan,” ujar Wakil Bupati.*