Pertambangan Galian C di Desa Koto Tibun Dihentikan Satpol PP Kampar

Pertambangan Galian C di Desa Koto Tibun Dihentikan Satpol PP Kampar

19 Mei 2024
Satpol PP Kampar hentikan penambangan ilegal di Koto Tibun

Satpol PP Kampar hentikan penambangan ilegal di Koto Tibun

RIAU1.COM - Tim yustisi Kabupaten Kampar menghentikan kegiatan galian C di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar. Ini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pertambagan galian C yang beroperasi di malam hari.

Tim yustisi Kampar yang dipimpin Kabid Gakda Satpol PP Kampar, H. Sawir, bersama Dinas DMPTSP, Dinas DLH, PPNS, BKO TNI, BKO Pol PP Kampar mendapati aktivitas pertambangan dilokasi dengan adanya alat berat yang sedang menaikkan batu ke atas kendaraan akhir pekan ini.

"Tim meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas pertambagan sampai memiliki izin,"kata Syawir.

Dia menghimbau kepada masyarakat atau badan usaha untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Kampar sesuai dengan Surat Edaran Pj Bupati Kampar, karena dampak dari pertambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar pertambangan, yaitu dampak lingkungan dan ekosistem.

"Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan memindak tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan liar di wilayah Kabupaten Kampar," tukasnya.*