Giat Satpol PP Kampar
RIAU1.COM - Bedasarkan laporan masyarakat untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar, terkait ketentraman dan ketertiban umum menjelang masuknya bulan suci ramadhan 1447 H tahun 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kabupaten Kampar menggelar operasi razia dibeberapa kedai remang-remang di wilayah Kecamatan Tapung.
Operasi yang digelar tim yustisi Satpol PP tersebut dipimpin Kepala Bidang SDA Satpol PP Kampar, Rusli Hasym, beserta BKO TNI, BKO Polri dan personil Satpol PP.
Dimana dalam operasi itu, sebanyak empat orang wanita diamankan tim dari kedai milik SF yang terletak di tepi jalan raya Petapahan - Kandis Desa Gading Sari tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kampar.
Setiba dikantor, beberapa wanita tersebut AS, EH, RJ, dan SZ didampingi pemilik warung SF dilakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim Penyidik yang ada di Satpol PP Kampar.
Adapun bertindak sebagai tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyampaikan, bahwa pemilik warung berkomitmen kedepan melanjutkan usaha tidak lagi ada melanggar perda no 8 tahun 2017.
Untuk itu, pemilik warung berjanji dalam surat pernyataan, pertama tidak akan melakukan aktifitas yang melanggar perda no 8 tahun 2017, kemudian berjanji mengalih fungsikan warungnya hanya menjual minuman ringan, atau kopi dan makanan ringan, tidak akan menyediakan wanita sebagai pelayan karauke (L.C), tidak akan menjual minuman beralkohol dan minuman beralkohol, apabila melanggar ketentuan diatas bersedia menerima sanksi hukum dari pemda kampar sesuai dengan perundang-undangan.
Bukan itu saja, pada malam itu tim juga melakukan operasi di Max Win Karauke dan My Love Karauke di Desa Tanjung Sawit. Namun dilokasi tim tidak menemukan wanita penghibur, dan minuman keras atau hal yang melanggar perda.*