1.146 WBP Rutan Lapas Batam Terima Remisi Idul Fitri, 13 Orang Langsung Bebas

1.146 WBP Rutan Lapas Batam Terima Remisi Idul Fitri, 13 Orang Langsung Bebas

10 April 2024
Rutan Batam

Rutan Batam

RIAU1.COM - Sebanyak 1.146 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A dan Rutan kelas II A, Batam mendapat remisi pada Idul Fitri tahun ini.

Sebanyak 13 orang diantaranya langsung bebas karena masa pidana telah selesai setelah menerima remisi khusus tersebut.

Remisi ini diberikan oleh masing-masing pimpinan pemasyarakatan setelah umat Muslim di Lapas dan Rutan melaksanakan salat Idul Fitri, Rabu (10/4) pagi.

Data yang didapat, rincian remisi untuk Lapas Batam terdiri dari 760 orang yang menerima remisi khusus (RK) I sebanyak 760 orang. Untuk RK I ini warga binaan yang terima remisi namun masih tetap menjalani pidana sebab masa pidana belum berakhir. Sementara untuk RK II yang langsung bebas sebanyak 3 orang.

Untuk Rutan kelas II Batam, total warga binaan yang terima remisi 384 orang yang terdiri dari RK I sebanyak 347 orang dan RK II sebanyak 10 orang.

“Sesuai dengan pesan bapak Menteri (Kemenkumham RI), remisi yang didapat ini hendaknya jadi motifasi yang baik bagi warga binaan semua untuk taat dan giat dengan program pembinaan dalam pemasyarakatan. Yang langsung bebas kita berharap agar kembali ke masyarakat dan jadi pribadi yang lebih baik lagi dan bisa mandiri karena kita sudah bekali pelatihan kemandirian selama di dibina di sini, ” ujar Kalapas Batam Heri Kusrita yang dimuat Batampos.

Senada disampaikan oleh Karutan Batam Faizal G Putra yang berharap agar semua warga binaan Rutan Batam berlomba untuk menjadi pribadi yang mandiri dan taat hukum. Program pembinaan yang diberikan hendaknya ditekuni sebagai bekal saat kembali ke masyarakat nanti.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM RI merilis total Ada 159.557 warga binaan beragama Islam se Indonesia yang menerima remisi khusus ini. Dari jumlah tersebut seribuan orang yang langsung bebas karena masa pidana telah usai setelah menerima remisi. Penerima remisi ini gabungan dari warga binaan Lapas (dewasa) yang menerima remisi khusus (RK) dan warga binaan lapas anak yang menerima pengurangan masa pidana (PMP). Warga Binaan yang menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).*