Mabes Polri Segel Sejumlah THM di Kota Batam

15 Agustus 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Penggerebekan tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam kembali berlanjut. Tim dari Mabes Polri dikabarkan menyasar dua THM di kawasan Lubukbaja, yakni Newton atau P2 dan F1 club di kawasan P1, pada Sabtu (15/8) dini hari. Operasi ini disebut merupakan pengembangan dari penggerebekan THM HH atau P3 beberapa hari sebelumnya.

Pantauan di lokasi, garis polisi terpasang di pintu masuk bagian depan dan belakang THM Newton. Kondisi di sekitar lokasi terlihat sepi dan tidak tampak aktivitas pengunjung maupun pekerja. Akses menuju tempat hiburan tersebut juga tampak tertutup setelah operasi yang dilakukan aparat.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mengaku mengetahui adanya aktivitas aparat pada dini hari. Namun, mereka tidak mengetahui secara pasti apa saja yang diamankan polisi dalam operasi tersebut, termasuk apakah ada orang yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

“Katanya digerebek Mabes malam tadi. Kalau ada yang dibawa atau tidak, kami tidak tahu,” ujar seorang warga di sekitar lokasi yang dimuat Batampos.

Informasi mengenai penggerebekan juga mengarah ke THM F1 atau P1 yang berada di kawasan yang sama. Namun, hingga Sabtu siang, belum diketahui secara pasti jumlah orang yang diamankan maupun barang bukti yang ditemukan dari kedua lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei membenarkan adanya operasi terhadap sejumlah THM di Batam. Ia menyebut kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani tim Mabes Polri di THM HH.

“Iya benar, pengembangan dari penggerebekan yang lalu. Nanti dirilis Bareskrim,” kata Nona saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Bareskrim Polri menggerebek THM HH di kawasan Jodoh, Batam, pada Senin (10/8) dini hari. Dalam operasi tersebut, sebanyak 32 orang dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari pengunjung dan pihak manajemen tempat hiburan.

Dari 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sebuah brankas yang di dalamnya ditemukan barang bukti berupa 752 butir pil yang masih didalami terkait jenis dan kandungannya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sebelumnya mengatakan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Bahkan, penyidik membuka kemungkinan pengembangan ke tempat hiburan malam lainnya apabila ditemukan keterkaitan.*