153 Tersangka Love Scamming di Batam Dideportasi

153 Tersangka Love Scamming di Batam Dideportasi

21 September 2023
Proses deportasi 153 tersangka love scamming

Proses deportasi 153 tersangka love scamming

RIAU1.COM - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan Polda Kepri menyerahkan 153 tersangka warga Repubulik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam love scamming di Batam. 

Penyerahan ini juga bersamaan dengan tersangka kasus serupa di Singkawan, Kalimantan Barat.

Tersangka diterbangkan melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan pesawat khusus China Southern yang dicarter dari China untuk memulangkan tersangka guna menjalani proses hukum di negara asal.

“Pada hari ini kami memulangkan mereka untuk proses hukum di negara China. Sementara di wilayah Indonesia mereka melakukan pelanggaran imigrasi oleh karena itu dideportasi ke negara asal,” terangnya jelas Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, Rabu (20/9) yang dimuat Batampos.

Lalu dia menyampaikan, ini merupakan silent operation Police to Police untuk menangkap para pelaku dari China yang melakukan kejahatan love scamming di Indonesia.

“Dalam hal ini Polda Kepri bersama Divhubinter sejak Agustus lalu telah mengungkap 153 tersangka yang mereka sebagian besar dari China,” ujarnya.

Operasi ini, selain di Batam, juga ada penangkapan di Polda Kalbar khusunya Polres Singkawang. Divhubinter pun mengapresiasi pengungkapan kasus ini oleh Polda Kepri dan Polda Kalbar sesuai arahan Kapolri.

“Tujuannya agar menjaga Indonesia dari pelaku-pelaku kejahatan internasional. Dan seluruh pelaku sudah ditangkap semua di Batam dan Singkawang, namun tidak menutup kemungkinan daerah lain maka nanti akan kami deteksi,” ujarnya lagi.*