Korupsi Pengadaan Alat Praktik Otomotif, Tersangka Ditangkap di Tim Kejati Kepri di Bekasi

Korupsi Pengadaan Alat Praktik Otomotif, Tersangka Ditangkap di Tim Kejati Kepri di Bekasi

25 November 2020
Kasi Penkum Jendra Firdaus

Kasi Penkum Jendra Firdaus

RIAU1.COM -Tanjungpinang- Tim kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepri menangkap Arif Jailani tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Bekasi Jumat (20/11/2020) kemarin.

Tersangka Arif Jailani, ditangkap karena sempat buron dan mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan Tinggi Kepri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan tinggi Kepri Sudarwidadi melalui kepala Seksi penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus membenarkan penangkapan tersebut, Namun untuk rilies lengkap Jendar berjanji akan meminta kronologi dan proses penangkapan dahulu ke penyidik.

“Nanti coba saya koordinasikan dan minta kronologinya dulu ke Penyidik iyah,”ujarnya pada PRESMEDIA.ID, Sabtu (21/11/2020).

Sementara itu, infromasi yang diperoleh Media ini, setelah ditangkap di Bekasi, tersangka korupsi Disdik Kepri Arif Jailani hari ini Sabtu (21/11/2020) langsung diterbangkan dari Jakarta ke Tanjungpinang. Dan saat ini, tim kejati Kepri dan tersangka Arif Jailani telah sampai di Tanjungpinang.

Sebelumnya, kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Pengadaan alat Praktik Otomotif Rekayasa Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tahun 2018.

Ke tiga tersangka yang mengakibatakan kerugian Negara Rp.777 juta itu adalah Ds selaku PPK, dan Dd sebagai PPTK, dan Aj selaku rekanan proyek yang merupakan direktur CV.Mandiri Sukses Bersama.

Atas perbutanya, ke 3 tersangka di jerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 32 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.