RIAU1.COM -Tanjungpinang- Tim kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepri menangkap Arif Jailani tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa Dinas Pendidikan Provinsi Kepri di Bekasi Jumat (20/11/2020) kemarin.
Tersangka Arif Jailani, ditangkap karena sempat buron dan mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan Tinggi Kepri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Awal Tahun, Bintan Ekspor Karet Lempengan ke Tiga Negara Senilai Rp 13 Miliar
“Nanti coba saya koordinasikan dan minta kronologinya dulu ke Penyidik iyah,”ujarnya pada PRESMEDIA.ID, Sabtu (21/11/2020).
Sementara itu, infromasi yang diperoleh Media ini, setelah ditangkap di Bekasi, tersangka korupsi Disdik Kepri Arif Jailani hari ini Sabtu (21/11/2020) langsung diterbangkan dari Jakarta ke Tanjungpinang. Dan saat ini, tim kejati Kepri dan tersangka Arif Jailani telah sampai di Tanjungpinang.
Sebelumnya, kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Pengadaan alat Praktik Otomotif Rekayasa Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tahun 2018.
Atas perbutanya, ke 3 tersangka di jerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 32 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.