Bandara Hang Nadim Wajibkan Penumpang Bawa Surat Keterangan Rapid Test Antigen

Bandara Hang Nadim Wajibkan Penumpang Bawa Surat Keterangan Rapid Test Antigen

22 Desember 2020
Rapid Tes Antigen/Detik.com

Rapid Tes Antigen/Detik.com

RIAU1.COM -BATAM- Semakin banyak bandara yang mewajibkan calon penumpang mengunakan Surat Keterangan Rapid Test Antigen. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU), Benny Syahroni menegaskan mulai, Selasa (22/12/2020) warga Batam wajib membawa Surat Keterangan Rapid Test Antigen.

Hal ini ditegaskannya, guna meneruskan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Satgas Gugus Tugas Covid-19 RI, mengenai kebijakan Rapid Antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR), yang sudah diberlakukan di 6 Provinsi.

“Jadi besok calon penumpang wajib membawa surat keterangan yang dimaksud. Terutama bagi calon penumpang yang ingin berangkat ke Jakarta, Bali, Sumut, Pangkal Pinang, dan daerah Jawa lainnya,” tegasnya.

 
Benny menambahkan, adanya kebijakan ini mulai diberlakukan besok dikarenakan Surat Edaran (SE) Covid-19 nomor 3 tahun 2020, baru dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2020, dan baru berlaku pada hari ini.

“Jadi untuk hari ini ada toleransi, dan sudah dikoordinasikan ke 6 Provinsi yang dimaksud. Tapi besok tidak ada toleransi lagi, tidak ada surat keterangan Antigen maka calon penumpang tidak bisa berangkat,” paparnya.

Benny juga menegaskan, bahwa dokumen yang dimaksud berlaku untuk waktu 3×24 jam atau tiga hari, dan bagi calon penumpang Bandara Hang Nadim Batam akan bisa melakukan pembuatan dokumen hasil test antigen berbasis Swab bisa dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, RSBP dan sejumlah rumah sakit yang telah mengantongi izin.

“Tapi kita juga ada fasilitas pengecekan di Bandara Hang Nadim. Dan untuk harganya, sesuai dengan keputusan Kemenkes sekitar Rp 270 ribu atau Rp 275 ribu,” terangnya.(suryakepri)