UMP Kepri Tahun 2022 Hanya Naik Rp 44.712

UMP Kepri Tahun 2022 Hanya Naik Rp 44.712

22 November 2021
Ilutrasi UMP(Foto:Liputan6.com)

Ilutrasi UMP(Foto:Liputan6.com)

RIAU1.COM - Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) pun telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, termasuk Provinsi Kepulaun Riau (Kepri).

UMP Kepri 2022 naik sebesar Rp 44.712 atau 1,49 persen dibanding UMP tahun 2021, yaitu dari Rp 3.005.460 menjadi Rp 3.050.172.

"Ditetapkan terhitung 19 November 2021 untuk UMP tahun 2022," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, akhir pekan lalu seperti dimuat Batamnews.

Seperti diketahui, saat ini penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya mengatakan jika gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.

Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
 
"21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya (UMP) harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021," ujar Ida.


 
Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP 2022 hingga batas yang ditetapkan pemerintah pusat. UMP tersebut hanya naik tipis dibandingkan tahun 2021.*