Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Karimun di Operasi Gempur

Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Karimun di Operasi Gempur

2 Oktober 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Bea Cukai Karimun menggelar razia terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Melalui upaya pencegahan dengan kegiatan operasi Gempur rokok ilegal. Bea Cukai menelusuri warung-warung yang berindikasi menjual rokok ilegal.

Kegiatan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia, demi mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Untuk di Karimun, Operasi Gempur dilaksanakan oleh tim dari Bea Cukai Karimun dan Bea Cukai Kanwilsus Kepri, di wilayah Pulau Kundur.

"Berdasarkan temuan, rokok polos menjadi modus yang paling sering ditemukan di wilayah Kabupaten Karimun," kata Humas Bea Cukai Karimun, Winarto, Sabtu (1/10) seperti dimuat Batamnews.

Dalam operasi Gempur yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan rokok ilegal sejumlah 16.696 batang dan MMEA ilegal sejumlah 115,44 liter dengan perkiraan nilai barang Rp 25.482.640 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.964.500.

Dalam kegiatan, Tim Satgas Bea Cukai Karimun dan Bea Cukai Kanwilsus Kepulauan Riau juga memberikan pemahaman pada para penjual.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok polos atau tanpa pita cukai.

Sementara itu, ada beberapa alasan para pedagang masih menjual rokol ilegal tersebut. Salah satunya yakni keuntungan yang lumayan besar dan permintaan dari masyarakat yang masih tinggi.

Harga rokok ilegal yang murah dikarenakan tidak adanya cukai sebagai pungutan negara yang diberikan kepada barang kena cukai tersebut, sehingga pihak produsen tidak memberikan kontribusi kepada negara dan merugikan produsen yang telah mengikuti aturan sesuai undang-undang yang berlaku.

Ke depannya, dengan kegiatan Operasi Gempur Rokok legal diharapkan peredaran rokok ilegal berkurang dan bisa berhenti diperjualbelikan agar tidak terdapat pihak-pihak yang dirugikan.

Bea Cukai sendiri berupaya untuk terus melakukan pengawasan sesuai fungsinya yaitu community protector agar rokok dan MMEA ilegal tidak lagi beredar di Indonesia.*