Dugaan Pidana Pembabatan Mangrove di Tanjungpinang

30 Juni 2026
Kawasan Mangrove di Tanjungpinang yang dibabat/Batampos

Kawasan Mangrove di Tanjungpinang yang dibabat/Batampos

RIAU1.COM - Polisi memastikan aktivitas pembabatan dan penimbunan kawasan mangrove seluas sekitar 1,8 hektare di pesisir Jalan Raya Dompak, Kota Tanjungpinang, dilakukan tanpa mengantongi izin yang diperlukan. Saat ini, penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan penyelidikan terus berjalan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri status hukum kawasan yang terdampak.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa seorang saksi yang mengetahui aktivitas penimbunan di lokasi.

“Dari hasil keterangan saksi yang sudah kami periksa, memang mereka belum memiliki izin. Jadi kita minta hentikan,” kata Wamilik, Senin (29/6) yang dimuat Batampos.

Menurutnya, seluruh aktivitas penimbunan harus dihentikan hingga pihak yang melakukan kegiatan tersebut melengkapi dasar hukum dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengecek status tata ruang kawasan Dompak. Hasilnya, sebagian area yang ditimbun berada di zona yang dilindungi, sementara sebagian lainnya berada di kawasan yang dapat dimanfaatkan sesuai aturan.

“Kami sudah cek, memang kawasan itu ada sebagian zona hijau yang dilindungi dan ada sebagian kawasan yang boleh dimanfaatkan,” ujarnya.

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Penyidik masih mendalami dampak lingkungan serta potensi kerugian yang ditimbulkan akibat pembabatan dan penimbunan mangrove tersebut.

“Ketika ada unsur tindak pidana dan ada kerugian, maka kami bisa melakukan penyelidikan. Jika terbukti ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Wamilik.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mengatakan pihaknya akan kembali menggelar perkara untuk mendalami seluruh fakta yang telah dikumpulkan penyidik.

Menurutnya, gelar perkara diperlukan untuk memastikan duduk persoalan sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana.

“Nanti kita dalami lagi. Kita akan gelar kembali untuk melihat duduk persoalan kasusnya,” kata Indra.

Kasus pembabatan dan penimbunan mangrove di kawasan Dompak belakangan menjadi perhatian publik karena dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem pesisir.

Polisi memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah penegakan hukum.*