Ada Ratusan Janda Baru di Kota Batam, Ekonomi Jadi Salah Satu Penyebab Perceraian

Ada Ratusan Janda Baru di Kota Batam, Ekonomi Jadi Salah Satu Penyebab Perceraian

22 Mei 2024
Pengadilan Agama Batam/Tribunbatam

Pengadilan Agama Batam/Tribunbatam

RIAU1.COM - Di tahun 2024, terdata ratusan perempuan di Kota Batam resmi berstatus janda. Masalah ekonomi, tidak diberi nafkah suami hingga orang ketiga menjadi alasan perceraian.

Data dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Batam mencatat ada 707 kasus penceraian yang diajukan dari Januari-April 2024. Rinciannya, sebanyak 544 perkara cerai gugat atau dari pihak istri dan 163 cerai talak atau yang diajukan dari pihak suami.

Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon yang dimuat Batampos mengatakan, masalah klasik ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian. Permasalahan tertinggi kedua adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. “Ada juga karena tidak harmonis, KDRT serta orang ketiga,” ucap Azizon, Senin (20/5)

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya.

“Kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga,” terangnya.

Disebutkan Azizon, dari 707 kasus perceraian ini sebanyak 465 perkara sudah diputus oleh Pengadilan Agama Batam. Selain itu ada juga 80 permohonan dicabut dengan alasan keduanya sepakat melanjutkan bahtera rumah tangganya, 20 permohonan tidak diterima dan 9 perkara lainnya digugurkan serta satu dicoret dan satu lain ditolak Pengadilan Agama.

“Jadi tak semua yang masuk ke pengadilan ini bercerai. Ada juga dicabut dengan alasan anak sehingga ketika kita mediasi, mereka sepakat mecabut dan melanjutkan rumah tangga, atau ditolak karena berkasnya dinilai tak lengkap,” ungkap Azizon.

Sementara kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun. Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih tinggi dan menjadi pemicu dan keretakan rumah tangga

“Perkara perceraian yang sudah diputus pengadilan telah dikeluarkan akta perceraiannya. Sedangkan sisanya, masih menunggu agenda persidangan, ” ujarnya lagi.*