Aktivitas Tambang di Tiga Putri Batam Dihentikan Polda Kepri

Aktivitas Tambang di Tiga Putri Batam Dihentikan Polda Kepri

13 Juli 2023
Lokasi tambang ilegal di Galang Kepri

Lokasi tambang ilegal di Galang Kepri

RIAU1.COM - Aktifitas tambang pasir ilegal di Pantai Tiga Putri, Galang, Batam dihentikan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. 

Dua tersangka digelandang ke Polda Kepri atas tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba).

“Secara perizinan tambang pasir ini tidak ada (ilegal) secara kententuan lahan tersebut masih milik BP Batam artinya tidak ada sertifikat dari pengelola tambang pasir tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (12/7) yang dimuat Batampos.

Nasriadi menyampaikan lahan tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka ini untuk meraup keuntungan lebih dari aktifitas tambang pasir. Dari hasil pengakuan dan penyidikan dari kedua tersangka aktifitas ini sudah mulai beroperasi atau berjalan sejak awal Juli 2023.

“Dari hasil penyidikan dan penyelidikan hasil tambang pasir itu hendak dijual-jual ke pihak luar,” jelasnya.

Untuk keuntungan yang diperoleh oleh kedua tersangka ini bisa lebih dari barang bukti yang telah diamankan yakni senilai Rp 2.250.000 hasil penjualan pasir, dan 1 buah buku catatan penjualan selama beroprasi serta satu unit excavator, handphone, sekitar 263 meter kubik pasir darat.

“Dari keuntungan tentu bisa lebih dari hasil barang bukti yang diamankan,dan masih kita dalami,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua tersangka yakni R,35 dan MS, 27, telah di ringkus Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang masing- masing berperan sebagai pengelola dan juga operator tambang pasir ilegal di Cate, Galang, Batam.

“Keduanya merupakan warga tempatan yang bekerja di tambang pasir ilegal tersebut. Kini telah ditahan di Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 158 KUHP tentang tindak pidanan pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.*