ASN Syahbandar di Kepri Didakwa Selundupkan Ribuan Pod Vape Ilegal

14 Oktober 2025
Pelabuhan Batam Center

Pelabuhan Batam Center

RIAU1.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pelabuhan Batam Center, Erik Mario Sihotang, didakwa terlibat dalam jaringan penyelundupan ribuan cairan vape ilegal asal Malaysia. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfia dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/10).

Erik didakwa bersama lima terdakwa lain, yakni Johan Sigalingging alias Jo, Zaidell alias Zack, Muhammad Fahmi, Muhammad Syafarul Iman alias Ayung, dan Alhyzia Dwi Putri alias Putri.

“Para terdakwa secara bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tanpa izin dari otoritas berwenang,” ujar jaksa Arfian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra yang dimuat Batampos.

Menurut JPU, upaya penyelundupan ini sudah direncanakan sejak Mei 2025. Johan Sigalingging disebut menjalin komunikasi dengan dua orang asal Malaysia, Rasyid (DPO) dan Jack yang menawarkan pengiriman 500 pod vape cair asal Stulang Laut, Malaysia, ke Batam.

Untuk memuluskan pengiriman, Johan melibatkan Erik, ASN di Kantor Syahbandar Batam Center, guna membantu koper berisi ribuan pod lolos dari pemeriksaan X-Ray pelabuhan.

“Erik meminta bagian sebesar Rp13 juta dari total uang suap yang dijanjikan Rp20 juta,” lanjut Arfian.

Pengiriman dilakukan menggunakan kapal Sindo 7 pada 26 Juni 2025. Koper berisi 3.200 pod liquid vape lolos tanpa pemeriksaan resmi berkat peran Erik.

Aksi para terdakwa akhirnya terendus polisi. Pada 29 Juni 2025, Syafarul alias Ayung ditangkap saat akan menjual pod vape ilegal di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota.

Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Putri di Apartemen Citra Plaza, Lubukbaja. Saat penggeledahan, ditemukan satu koper hitam berisi 3.200 pod dengan total cairan 6.624 mililiter.

Hasil uji Laboratorium Forensik menyebutkan cairan vape itu mengandung Etomidate, zat anestesi kerja pendek yang tergolong sediaan farmasi terbatas, dan hanya boleh digunakan oleh tenaga medis dalam tindakan tertentu.

“Para terdakwa tidak memiliki izin produksi atau distribusi dari Kementerian Kesehatan serta tidak berwenang memperdagangkan sediaan farmasi,” tegas jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti berupa 3.205 pod vape telah disita. Sebagian diperiksa di laboratorium, sisanya dimusnahkan.

Dalam sidang perdana, seluruh terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.*