PT Kepri
RIAU1.COM -Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton melalui kapal MT Sea Dragon Tarawa mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Vonis yang dijatuhkan dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Ketiga terdakwa, Hasiholan Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Leo Chandra Samosir, resmi menempuh upaya hukum setelah menerima salinan putusan.
Kuasa hukum terdakwa, Benhauser Manik, menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim.
“Ada hal yang tidak sejalan antara fakta persidangan dengan pertimbangan dalam putusan,” ujarnya yang dimuat Batampos.
Salah satu yang disorot adalah nilai imbalan yang disebut diterima para terdakwa, yakni sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50,4 juta.
Menurut Benhauser, nilai tersebut dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan risiko besar dalam perkara narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan penilaian hakim terkait peran terdakwa, khususnya Hasiholan Samosir yang disebut sebagai pengorganisasi.
Dalam persidangan, saksi Fandi Ramadhan justru mengakui dirinya yang terlebih dahulu menghubungi Hasiholan untuk meminta pekerjaan di kapal.
Fakta lain, Hasiholan disebut direkrut oleh Richard Halomoan Tambunan untuk bekerja di kapal tersebut. Hal ini dinilai bertentangan dengan konstruksi peran dalam putusan.
“Ini tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding yang memuat seluruh keberatan tersebut. Pihaknya juga masih menunggu memori banding dari jaksa penuntut umum.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hasiholan dan Richard, sementara Leo divonis 15 tahun penjara.
Vonis tersebut berbeda jauh dengan terdakwa lainnya, Fandi Ramadhan, yang hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Kasus penyelundupan narkotika melalui kapal MT Sea Dragon Tarawa ini menjadi sorotan karena besarnya barang bukti yang mencapai hampir dua ton sabu.*