Wali Kota Batam, Amsakar Achmad
RIAU1.COM - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan urgensi pembenahan tata kelola persampahan dalam Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (29/4/2026).
Amsakar menjelaskan urgensi perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 ini, untuk mengatasi lonjakan volume sampah di Batam.
Ia mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi dan penduduk Batam yang mencapai 1,3 juta jiwa, memicu lonjakan volume sampah secara signifikan.
“Rencana induk persampahan mencatat timbulan sampah di Batam pada 2025 sudah menyentuh angka sekitar 1.300 ton setiap hari,” ujar Amsakar yang dimuat Hariankepri.
“Ranperda ini memperkuat pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir,” imbuhnya.
Amsakar mengusulkan, peningkatan partisipasi dunia usaha dalam daur ulang, serta pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi sumber energi terbarukan.
Ia juga menekankan penguatan sanksi administratif, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Sampah memiliki nilai ekonomi jika kita mengelola secara produktif dan tidak menjadi beban saja,” tegasnya.
Pemerintah mengajukan Ranperda ini melalui mekanisme kumulatif terbuka, karena pemerintah pusat menetapkan status kondisi kedaruratan sampah.
Amsakar berharap legislatif memberi dukungan penuh agar pembahasan menghasilkan solusi nyata bagi permasalahan lingkungan hidup di Kota Batam.
“Fakta ini menjadi alarm bagi kita semua. Kita tidak bisa menunda lagi pembenahan tata kelola persampahan ini,” pungkasnya.*