Kematian Prajurit TNI AL di Bintan Diusut, 7 Orang Ditahan

12 Maret 2026
Lanal Bintan

Lanal Bintan

RIAU1.COM - Penyidik Detasemen Polisi Militer Komando Armada I menetapkan tujuh prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian prajurit TNI Angkatan Laut, Serda SAA Ade Ardiyan Rahmadana, yang terjadi di Bintan.

Ketujuh tersangka merupakan prajurit yang bertugas di lingkungan Koarmada I. Mereka masing-masing berinisial As, Ef, Ss, Sa, Jm, Ar, dan Mc.

Kepala Dinas Penerangan Koarmada I, Letkol Laut (P) Ary Mahayasa, membenarkan penetapan tujuh tersangka tersebut.

“Benar, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ary saat dikonfirmasi, Batampos, Rabu (11/3).

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum oleh penyidik militer.

Menurut Ary, para tersangka tidak hanya akan menghadapi proses pidana, tetapi juga terancam sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer.

“TNI AL akan transparan dalam penyidikan kasus ini,” tegasnya.

Diketahui, Serda SAA Ade Ardiyan Rahmadana meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan orientasi di KRI Kujang-642 yang berada di bawah Satuan Kapal Cepat Koarmada I, pada Jumat (27/2) malam.

Kematian prajurit tersebut diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan yang terjadi selama kegiatan orientasi berlangsung.

Jenazah Serda Ade Ardiyan kemudian diterbangkan dari Kepulauan Riau ke kampung halamannya dan dimakamkan di Padang Pariaman pada Sabtu (28/2/2026) dalam upacara militer.

Sebelumnya, Komandan Lanal Bintan, Letkol Laut (P) Wityuda Timortimur Suratmono, menyatakan bahwa pihak Denpomal Lanal Bintan masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian.

“Saat ini sedang dalam proses penyidikan untuk mendapatkan fakta kejadian dari para saksi,” ujarnya.

Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga, rekan-rekan korban, serta masyarakat di kawasan Tanjunguban.*