Beredar Video Tak Pantas, Kadis di Pemko Batam Dibebastugaskan

6 Januari 2026
Kantor Wali Kota Batam/Batampos

Kantor Wali Kota Batam/Batampos

RIAU1.COM - Wali Kota (Wako) Batam, Amsakar Achmad menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. 

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 698/100.3.5.3/BKPSDM/XII/2025 yang ditetapkan pada 30 Desember 2025. 
Kebijakan ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan serta pelayanan di sektor perindustrian dan perdagangan tetap berjalan optimal. 

Dalam surat perintah itu disebutkan, Suhar mulai menjalankan tugas sebagai Plh Kepala Disperindag terhitung sejak 31 Desember 2025. Penunjukan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPEG 196 Tahun 2025 terkait pembebasan sementara dari tugas jabatan Kepala Disperindag atas nama Gustian Riau. 

Amsakar menjelaskan, penonaktifan sementara Gustian Riau dilakukan menyusul beredarnya sebuah video yang dinilai kurang pantas dan menyeret nama pejabat bersangkutan. 

Menurut Amsakar, Gustian juga telah meminta waktu untuk menepi sementara guna memulihkan kondisi psikologisnya. “Dia minta waktu sampai psikologisnya membaik. ‘Beri saya waktu Pak,’ dia bilang ke saya,” ujar Amsakar. 

Meski demikian, Amsakar menegaskan Pemerintah Kota Batam tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Saat ini, tim internal Pemko Batam masih melakukan pendalaman dan investigasi sesuai mekanisme serta aturan kepegawaian yang berlaku. 

Ia menjelaskan, apabila nantinya terbukti bersalah, terdapat tiga sanksi berat yang dapat dijatuhkan kepada ASN, yakni pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, penurunan jabatan atau pangkat selama 12 bulan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. 

“Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan resmi dari tim investigasi,” tegasnya yang dimuat Batamnews.

Sementara itu, Suhar menyatakan kesiapannya menjalankan amanah yang diberikan pimpinan. Ia mengaku baru mengetahui penunjukan tersebut setelah menerima surat keputusan dari Wali Kota. “Insya Allah amanah. Ini tugas baru bagi saya,” kata Suhar. 

Meski ditunjuk sebagai Plh Kepala Disperindag, Suhar menyebutkan dirinya untuk sementara masih berkantor di lingkungan Pemerintah Kota Batam guna menjalankan fungsi koordinasi sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan.*