Berikut Empat Pelanggaran Lalin yang Ditilang Manual di Sumbar

Berikut Empat Pelanggaran Lalin yang Ditilang Manual di Sumbar

4 Februari 2023
Ilustrasi tilang langsung

Ilustrasi tilang langsung

RIAU1.COM - Tilang manual bagi pengendara diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar). Dan terdapat empat pelanggaran yang ditindak. 

Pelanggaran yang akan ditindak ini sebelumnya tidak bisa terdeteksi dengan tilang elektronik atau ETLE.

Berdasarkan keterangan Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, empat pelanggaran itu di antaranya kendaraan tanpa plat nomor. Hal ini sengaja dilakukan pengendara untuk menghindari tilang elektronik

"Kendaraan tanpa plat nomor yang kena tilang bukan kendaraan baru. Mereka tidak me­makai nomor polisi menghindari supaya tidak kena ETLE, diduga menunggak pembayaran leas­ing, diduga terkait tindak pidana tertentu, dan lainnya," ujar Hilman, Kamis (3/2/2023).

Selanjutnya, kata Hilman seperti dimuat Langgam.id pelanggaran kendaraan dengan beban yang berlebih dari kapasitas yang ditentukan. Kendaraan yang melakukan pelanggaran ini juga tidak terdeteksi dengan kamera ETLE.

"Apalagi kendaraan kelebihan beban ini rawan kecelakaan. Akibat kelebihan beban remnya blong, bisa oleng juga," jelasnya.

Kemudian Hilman mengungkapkan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot bising. Pengendara yang mengunakan knalpot bising kerap terlibat balap liar.

"Kalau yang kendaraan pakai (knalpot bising) ini tentunya arahnya ke balap liar, anak-anak ugal-ugalan dan meresahkan masyarakat," tegasnya.

Lalu dia juga menegaskan, kendaraan memakai knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 juncto 106 ayat 3 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Pengendara bisa dipidana selama satu bulan atau denda maksimal 250 ribu.

"Pelanggaran keempat yang ditilang manual yakni balap liar. Ini beda pelanggaran dengan kendaraan knalpot bising. Ini saat pengendara melaksanakan balap liar, jadi knalpotnya tidak bising tapi melakukan balap liar tetap kami tindak," tuturnya.

Hilman mengungkapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya tilang manual terhadap empat pelanggaran tersebut. Maka itu, ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan berkendara dan lalu lintas.

"Selama Januari kami sudah melayangkan surat tilang manual sebanyak 400. Kendaraan yang kami sita sebanyak 380 unit, beberapa kendaraan yang kami sita dan yang telah diurus pemilik sehingga sudah dikembalikan," sebut dia.*