Besok BP Batam Terapkan Tarif Baru Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Penumpang

Besok BP Batam Terapkan Tarif Baru Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Penumpang

13 Agustus 2023
Bongkar Muat Peti kemas di pelabuhan Batam

Bongkar Muat Peti kemas di pelabuhan Batam

RIAU1.COM - Penyesuaian tarif untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang internasional yang akan berlaku efektif mulai Senin (14/8/2023) telah diumumkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Kebijakan tersebut diambil setelah penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala BP Batam Nomor 27 Tahun 2021.

Berdasarkan keterangan Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, seperti dimuat Batamnews, peraturan ini akan diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 14 Agustus 2023. Dalam peraturan tersebut, tarif Container Handling Charge (CHC) untuk peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet diatur sebesar Rp 603.000 per boks untuk peti kemas isi dan Rp 440.000 per boks untuk peti kemas kosong.

Sementara itu, untuk ukuran 40 Feet, tarifnya adalah Rp 875.000 per boks untuk peti kemas isi dan Rp 655.000 per boks untuk peti kemas kosong. Selain itu, penyesuaian juga diterapkan pada tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infrastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas. BP Batam juga sudah menyiapkan konsep pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas yang modern demi meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas," ujarnya.

Selain penyesuaian tarif untuk bongkar muat peti kemas, BP Batam juga mengumumkan penyesuaian tarif pass penumpang internasional. Tarif yang semula Rp 65.000 kini menjadi Rp 100.000 per orang untuk sekali masuk.

Tidak hanya itu, peraturan baru ini juga mengatur tarif layanan untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar. Tarif ini akan menjadi Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.

Tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri akan menjadi Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri akan menjadi Rp 792,- per GT/Etmal.

Dengan pemberlakuan penyesuaian tarif baru ini, Dendi berharap seluruh pengguna jasa Pelabuhan Barang dan Pelabuhan Penumpang dapat mendukung upaya peningkatan pelayanan dalam kegiatan bongkar muat barang serta layanan penumpang di wilayah Pelabuhan Bebas Batam.

"Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosialisasi dan pada akhirnya disepakati Asosiasi Jasa Kepelabuhanan," tukasnya.*