Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - YAAT (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian usai kasus penganiayaan seorang bayi berumur 50 hari di Kota Batam.
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, menyebutkan, penetapan status tersangka sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
"Dari ibu korban telah melaporkan kasus ini kepada kami. Kami kemudian turun ke lapangan, mengamankan pelaku, dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Iptu Donald Tambunan, Senin, 12 Februari 2024 yang dimuat Batamnews.
Terkait indikasi permintaan damai dari pihak keluarga pelaku, Donald menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa didamaikan karena telah diatur oleh undang-undang. Ia menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
"Kekerasan terhadap anak tidak bisa didamaikan maupun RJ," tegas Donald.
Lalu Donald mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, sesuai Pasal 184 KUHAP. Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.*