Diduga Penyalur PMI Ilegal, IRT di Batam Ditangkap Polisi

Diduga Penyalur PMI Ilegal, IRT di Batam Ditangkap Polisi

5 Februari 2024
Ilustrasi/Depositphotos.com

Ilustrasi/Depositphotos.com

RIAU1.COM - Warga Perumahan Putra Kelana Jaya, Bengkong Batam NA (51) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.

Wanita berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diduga merupakan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Iptu Jaya P. Tarigan mengatakan pelaku ditangkap pada akhir Januari lalu di kediamannya. Selain pelaku, polisi turut menyelamatkan 3 orang CPMI ilegal.

“Pelaku ini yang mengurus semua keberangkatan korban. Pengakuannya dia ada kenalan di Malaysia,” ujar Jaya yang dimuat Batampos.

Jaya menjelaskan kasus ini terungkap saat Polsek KKP bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri mencurigai 3 orang wanita asal Pandeglang, Banten di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Korban mengaku akan bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dan diupah sebesar Rp 5 juta perbulannya. Namun, para korban tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Dari keterangan korban ini kita mendapatkan identitas pelaku dan menangkapnya,” katanya.

Kepada polisi, NA mengaku bertugas merekrut korban dengan iming-iming gaji yang tinggi. Kemudian pelaku mengurus keberangkatan korban, seperti membelikan tiket, mengurus paspor, menjemput ke bandara, menampung, hingga mengantarkan ke bandara.

“Dari tiga korban ini, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 3,7 juta,” ungkap Jaya.

Dengan adanya kasus pengiriman PMi ilegal ini, Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur karena dapat membahayakan keselamatan di negara tetangga. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat pengurusan PMI ilegal, karena ada sanksi hukumnya.

“Kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri jangan tergiur iming-iming. Untuk bekerja ke luar negeri itu ada prosedurnya. Harus ada pelatihan, dan dokumen,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.*