Dituntut Mati di PN Batam, Wilson Bantah Rencanakan Pembunuhan

10 September 2026
Terdakwa Pembunuh Dwi Putri Aprilian Dini/Tribunbatam

Terdakwa Pembunuh Dwi Putri Aprilian Dini/Tribunbatam

RIAU1.COM - Wilson Lukman alias Koko mengakui melakukan kekerasan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini. Namun, terdakwa kasus kematian Dwi Putri itu membantah sejak awal memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban.

Hal tersebut disampaikan Wilson saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/9). Di hadapan majelis hakim, Wilson mengaku kekerasan terjadi ketika dirinya berada dalam kondisi emosi dan tekanan.

Ia menyebut peristiwa tersebut dipicu provokasi dari Putri Eangelina alias Papi Tama, Salmiati alias Papi Charles, serta sejumlah saksi lainnya. Wilson juga mempersoalkan sebuah video yang menurutnya telah direkayasa dan menjadi pemicu kemarahannya terhadap korban.

“Saya sungguh menyesal, Yang Mulia. Saya tidak pernah berniat untuk menghilangkan nyawa siapapun,” kata Wilson dalam pleidoinya yang dimuat Batampos.

Wilson menolak konstruksi perkara yang menempatkannya sebagai orang yang sejak awal merancang pembunuhan. Menurut dia, perkara tersebut bukan pembunuhan berdarah dingin yang dipersiapkan sebelumnya.

Ia mengklaim kekerasan terhadap Dwi Putri terjadi sebagai reaksi atas tekanan, emosi dan provokasi yang diterimanya.

“Bagaimana mungkin unsur ketenangan itu terpenuhi, sementara tubuh dan jiwa saya saat itu berada dalam kondisi emosi dan tekanan yang luar biasa?” ujarnya.

Wilson juga menuding sejumlah orang yang kini berstatus saksi lebih dahulu melakukan kekerasan terhadap Dwi Putri. Ia mempertanyakan alasan orang-orang tersebut tidak turut dimintai pertanggungjawaban sebagai terdakwa.

Argumentasi mengenai kondisi emosional tersebut menjadi salah satu poin utama pembelaan Wilson. Penasihat hukumnya berupaya menggugurkan unsur rencana terlebih dahulu dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penasihat hukum Wilson, Marcos Kaban, mengatakan adanya kekerasan tidak otomatis membuktikan adanya niat membunuh yang telah direncanakan.

Menurut Marcos, kesengajaan melakukan kekerasan harus dibedakan dari kesengajaan untuk merampas nyawa seseorang.

Ia menilai jaksa harus membuktikan bahwa tindakan Wilson memang diarahkan untuk membunuh Dwi Putri, bukan sekadar melakukan kekerasan yang kemudian berujung pada kematian.

“Fakta persidangan bukan opini yang berkembang di luar ruang persidangan,” ujar Marcos.

Tim pembela juga mempersoalkan video yang disebut menjadi salah satu pemicu kemarahan Wilson. Dalam pleidoi disebutkan terdapat rekaman yang menggambarkan seolah-olah Dwi Putri melakukan kekerasan terhadap Anik Istiqomah Noviana dan Wilma Yuneri.

Menurut pembela, rekaman tersebut merupakan video yang telah direkayasa. Video itu kemudian dikirimkan kepada Wilson dan disebut menjadi pemicu emosinya terhadap korban.

Berdasarkan argumentasi tersebut, pembela menilai rangkaian kekerasan pada 25 November 2025 tidak bermula dari rencana pembunuhan yang telah disusun sebelumnya.

Wilson juga mempertanyakan perlakuan hukum terhadap orang-orang yang menurutnya terlibat dalam kekerasan terhadap Dwi Putri.

Ia menyebut sejumlah saksi telah mengakui keterlibatan dalam rangkaian penganiayaan terhadap korban. Namun, mereka tetap diperiksa sebagai saksi, sementara dirinya menjadi terdakwa dan dituntut pidana mati.

Pacar terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Mami itu menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

“Orang-orang yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama justru duduk sebagai saksi. Sementara saya yang bereaksi dalam kondisi emosi dan tekanan luar biasa dituntut hukuman mati,” kata Wilson.

Di akhir pleidoinya, Wilson menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Dwi Putri. Ia mengaku kematian korban akan menjadi penyesalan yang dibawanya sepanjang hidup.

“Saya bersujud memohon ampun dan maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak pernah berniat untuk menghilangkan nyawa siapapun,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Wilson menyebut keluarganya telah menyiapkan uang Rp100 juta untuk anak korban. Ia juga menyatakan kesediaannya membantu memenuhi nafkah anak Dwi Putri hingga dewasa.

Wilson kemudian meminta majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati. Ia meminta dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*