Ini Empat Kecamatan di Batam Rawan Peredaran Narkoba

3 September 2026
Keterangan pers kasus tindak pidana narkoba di Kepri

Keterangan pers kasus tindak pidana narkoba di Kepri

RIAU1.COM - Polda Kepulauan Riau memetakan sejumlah wilayah di Batam yang dinilai rawan peredaran narkotika. Pemetaan itu muncul setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangani 26 perkara narkotika dalam periode 12 Juni hingga 18 Agustus 2026.

Dari 26 perkara tersebut, polisi menetapkan 28 tersangka. Barang bukti dari seluruh perkara kemudian dimusnahkan pada Kamis (3/9).

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu, etomidate, ganja, dan ekstasi.

“Perkara tersebut melibatkan 28 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang sitaan yang telah disisihkan untuk kepentingan pemusnahan, sementara sebagian lainnya tetap disimpan untuk pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium,” kata Achmad yang dimuat Batampos.

Dari total 4.916,23 gram sabu yang disita, sebanyak 4.834,36 gram dimusnahkan. Sementara 80,5806 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 1,2894 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Untuk etomidate, polisi menyita 2.949 pieces. Sebanyak 2.902 pieces dimusnahkan, sedangkan 25 pieces disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 22 pieces untuk pemeriksaan laboratorium.

Sementara ganja yang dimusnahkan mencapai 5.605,54 gram dari total 5.640,54 gram barang bukti. Adapun ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 1.174 butir dari total 1.223 butir.

Dari 26 perkara tersebut, dua di antaranya berkaitan dengan pengungkapan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Dalam perkara LP/A/142/VI/2026, polisi mengamankan 195,17 gram sabu dari tersangka SF di ruang pemeriksaan Avsec lantai 2 Bandara Hang Nadim pada 17 Juni 2026.

Kasus lainnya tercatat dalam LP/B/94/VIII/2026 pada 18 Agustus 2026. Polisi mengamankan 197,47 gram sabu dari tersangka IR di lantai 2 ruang pemeriksaan keamanan Bandara Internasional Hang Nadim.

Achmad mengatakan modus penyelundupan sabu dalam dua perkara tersebut masih menggunakan cara menyamarkan narkotika, baik di dalam tubuh maupun barang bawaan.

Kedua tersangka dalam perkara di bandara tersebut diketahui berperan sebagai kurir.

“Data perkara menunjukkan lokasi kejadian paling sering berada di pemukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel dan kos-kosan,” ujar Achmad.

Selain bandara, polisi menemukan pola lokasi yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan peredaran narkotika di Batam.

Berdasarkan 26 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, Ditresnarkoba Polda Kepri memetakan Kecamatan Lubuk Baja, Batu Aji, Batam Kota, dan Sekupang sebagai wilayah yang paling rawan.

Pemetaan tersebut menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkotika tidak hanya muncul di jalur keluar-masuk wilayah, tetapi juga menyentuh kawasan permukiman dan tempat tinggal sementara.

Dalam dokumen pemusnahan, Polda Kepri memperkirakan penyitaan barang bukti dari 26 perkara tersebut dapat menyelamatkan sekitar 56.384 orang dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah mendapatkan penetapan status penyitaan. Sebagian barang bukti tetap dipertahankan untuk kebutuhan pembuktian hukum di persidangan maupun pemeriksaan laboratorium.

“Sebagian barang bukti tetap dipertahankan untuk kepentingan pembuktian hukum, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.*