Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Seorang pengawas SPBU di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. Polisi menemukan total 17,77 gram sabu yang disimpan di rumah dan loker tempat kerjanya.
Pria berinisial NRF itu ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di rumahnya di Perumahan Mayang Sari, Rabu (26/8).
Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofiyan Rida mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait ada orang yang hendak bertransaksi narkotika,” kata Sofiyan, Ahad (30/8) yang dimuat Batampos.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap NRF di kediamannya. Saat digeledah, petugas menemukan 6,23 gram sabu yang disembunyikan di dalam bungkusan permen.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke tempat kerja NRF. Kepada penyidik, NRF mengaku masih menyimpan sabu di sebuah SPBU tempatnya bekerja.
Polisi lantas menggeledah loker karyawan yang disebut milik NRF. Hasilnya, ditemukan lagi sabu seberat 11,54 gram.
“Dari situ ketahuan dia pengawas SPBU. Kita juga menemukan barang bukti sabu seberat 11,54 gram di dalam loker karyawan, loker itu milik pelaku,” ujar Sofiyan.
Sofiyan mengatakan pelaku diduga memanfaatkan lokasi SPBU sebagai tempat menyimpan sekaligus sarana transaksi narkoba.
Menurut dia, lokasi SPBU yang ramai dinilai membuat aktivitas tersebut tidak mudah dicurigai.
“Apalagi SPBU ini tempat keramaian, jadi tidak dicurigai untuk melakukan transaksi. Barang ini ditaruh di loker, nanti setelah ada yang mau beli cukup menunggu di SPBU,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, NRF mengaku baru satu kali mengedarkan sabu. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya transaksi lain.
Polisi juga mengungkap asal sabu yang dikuasai NRF. Barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial S dengan nilai transaksi Rp20 juta.
Namun, NRF baru membayar uang muka atau DP sebesar Rp3 juta. Sisanya disebut akan dibayarkan setelah sabu berhasil terjual.
“Jika sudah laku, akan dibayar lunas. Dari penjualan ini untungnya Rp6 juta, namun belum terjual, sudah ketangkap duluan,” ujar Sofiyan.
Polisi menduga NRF nekat menjadi pengedar untuk mendapatkan penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan hidup.
Sofiyan mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas atau transaksi narkotika di lingkungan sekitar.
“Imbauan kami kepada masyarakat untuk segera melapor jika melihat transaksi narkoba,” pungkasnya.*
