Dua Pembunuh Nelayan di Bintan Diringkus Polisi

14 November 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang nelayan bernama Amizan di kawasan eks perumahan Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Syahril (26) dan Syarul (23), sementara satu pelaku lainnya, Yusril (22), masih buron dan diduga melarikan diri ke laut.

“Dua pelaku sudah diamankan, satu lagi masih dalam pengejaran. Kita sudah koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menangkap pelaku yang melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, Kamis (13/11) yang dimuat Batampos.

Menurut Fikri, pembunuhan itu dilakukan dengan motif dendam karena masalah utang piutang sebesar Rp500 ribu. Korban disebut sempat meminjam uang kepada para pelaku, namun baru mengembalikan Rp100 ribu.

“Pelaku sakit hati karena korban belum melunasi utangnya,” ujar Fikri.

Peristiwa itu bermula saat ketiga pelaku mengajak korban minum arak putih di sekitar lokasi kejadian. Setelah korban dalam keadaan mabuk, mereka membawanya ke rumah kosong bekas perumahan Antam.

Di tempat itu, Yusril memukul korban terlebih dahulu, disusul Syarul, kemudian Syahril menusuk korban berulang kali menggunakan pisau yang sudah dibawa dari rumah.

“Ketiganya dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan. Korban mengalami 17 luka tusukan akibat serangan brutal para pelaku,” ungkap Fikri.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Motif ekonomi, pengaruh minuman keras, dan dendam jadi faktor utama kasus ini,” tutup Fikri.*