Empat Napi Akui Edarkan Sabu dari Dalam Lapas Batam

12 Januari 2026
Pengadilan Negeri (PN) Batam

Pengadilan Negeri (PN) Batam

RIAU1.COM - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam menjadi saksi pengakuan dari empat warga binaan Lapas Kelas IIA Batam. 

Mereka secara terbuka mengakui mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam penjara. Keempat terdakwa masing-masing bernama Adi Syahputra, Jhony Pranatal Nainggolan, Muhammad Ikram, dan Erik Chaniago. 

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar Kamis (8/1/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rinaldi, dengan hakim anggota Irfan Lubis dan Yuanne. 

Di hadapan majelis hakim, para terdakwa membeberkan secara rinci bagaimana sabu bisa masuk ke dalam Lapas dan diedarkan di antara sesama narapidana. Tak terlihat raut penyesalan saat mereka menyampaikan kesaksian. 

Salah satu fakta yang mencuat di persidangan adalah modus pengiriman sabu ke dalam Lapas. Para terdakwa mengaku barang haram tersebut diperoleh dari luar dengan cara dilempar melewati pagar Lapas pada malam hari. Koordinasi dilakukan menggunakan telepon seluler. 

Para terdakwa bahkan mengakui akses komunikasi berjalan lancar tanpa kendala berarti. 

“Ini pemesanan yang kedua. Komunikasi kami lancar, titik pelemparannya dikasih tahu lewat telepon,” ujar salah satu terdakwa di persidangan yang dimuat Batamnews.

Sabu yang berhasil masuk ke dalam Lapas tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual kembali kepada narapidana lain. Dari aktivitas ilegal tersebut, para terdakwa mengaku memperoleh keuntungan finansial. 

“Keuntungan sekitar satu sampai dua juta rupiah, dibagi sesuai kesepakatan,” ungkap terdakwa lainnya.

Keempat terdakwa diketahui merupakan residivis yang tengah menjalani hukuman atas perkara berbeda. Adi Syahputra divonis lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan, Jhony Pranatal menjalani hukuman tiga tahun untuk kasus serupa. 

Sementara Muhammad Ikram dan Erik Chaniago masing-masing tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara dalam perkara narkotika. Perkara ini bermula pada Jumat, 11 Juli 2025, saat petugas Lapas Kelas IIA Batam melakukan kontrol rutin di Kamar Blok D4. Petugas mencurigai gerak-gerik Adi Syahputra yang kedapatan menggenggam satu paket sabu. 

Penggeledahan lanjutan menemukan tujuh paket sabu lainnya di lokasi yang sama. Hasil penyelidikan internal mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari Jhony Pranatal, yang sebelumnya patungan dengan Muhammad Ikram untuk membeli sabu dari Erik Chaniago. 

Total barang bukti seberat 0,88 gram sabu yang telah dipecah menjadi beberapa paket kecil dinyatakan positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil uji laboratorium. 

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara dakwaan alternatif menggunakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. JPU menyatakan akan menyusun dan membacakan tuntutan dalam waktu satu minggu ke depan. Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap keempat terdakwa.*