Gegara Tiktok, Pelajar SMA di Batam Jadi Korban Pencabulan

Gegara Tiktok, Pelajar SMA di Batam Jadi Korban Pencabulan

3 Februari 2024
Ilustrasi/okezone

Ilustrasi/okezone

RIAU1.COM - Salah seorang remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Batam (M) menjadi korban pencabulan pria yang ia kenal lewat aplikasi Tiktok.

Berawal dari berbagai postingan M yang sering dikomentari oleh Rafli, seorang pekerja swasta di Batam. Sejak saat itu, keduanya semakin dekat yang akhirnya berlanjut melalui media sosial WhatsApp.

Tak butuh lama bagi Rafli, ia berhasil membuat M suka kepadanya. Bahkan, keduanya pun kopi darat dan menjalin hubungan layaknya pasangan kekasih. Namun ternyata, Rafli memanfaatkan kepolosan M dengan mengajak ke hotel.

Di sana M disetubuhi hingga beberapa kali. Orang tua M yang mengetahui anaknya dicabuli, melaporkan Rafli ke polisi hingga akhirnya diadili.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel, Rafli yang sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dinyatakan bersalah. Dimana, Rafli dinilai terbukti merayu atau memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

“Menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” ujar Nuel dalam sidang di PN Batam

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Cristopher EF Silitonga meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan. Sidang pun ditunda dengan agenda pembelaan.

“Kami minta waktu untuk pembelaan satu Minggu. Terdakwa dituntut 12 tahun. Keduanya kenal lewat tiktok,” ujar Cris yang dimuat Batampos.*