Kakek Cabul di Bintan Kepri Ditangkap Polisi

18 Januari 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Polisi menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H (77) di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Kakek tersebut diduga tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia 11 tahun dengan modus memberikan uang jajan.

​Kasus memilukan ini terungkap setelah korban dengan berani merekam aksi bejat pelaku sebagai bukti. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/1). Pelaku H melancarkan aksinya dengan cara merayu korban agar mau datang ke rumahnya.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden ini terjadi saat H mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming uang Rp 8 ribu untuk membeli mie instan,” ujar Syahriwal mewakili Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin, Ahad (18/1) yang dimuat Batampos.

​Namun, setelah korban tiba di rumah pelaku, niat busuk H muncul. Ia kemudian mengajak korban ke kamar mandi dan melakukan perbuatan asusila tersebut.

Aksi tak senonoh ini akhirnya terbongkar berkat kecerdikan korban. Meski masih di bawah umur, korban nekat merekam perbuatan H menggunakan ponsel sebagai bukti kuat untuk melaporkan pelaku.

​”Menurut korban, dia merekam aksi pelaku untuk dijadikan sebagai bukti. Mungkin sebelumnya sudah ada upaya dari pelaku (merayu), karena pelaku terus-menerus merayu korban,” jelas Syahriwal.

​Berbekal bukti rekaman tersebut, keluarga korban dan warga sekitar langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat menuju lokasi untuk menghindari amuk massa.

​”Karena di lokasi sudah ramai warga, kita langsung amankan pelaku ke Polsek,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Sejumlah saksi telah diperiksa dan bukti-bukti pendukung telah dikumpulkan untuk memperkuat berkas perkara.

​Atas perbuatannya, kakek H kini mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Kijang. Ia dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHPidana dan/atau Pasal 417 KUHPidana terkait tindak pidana asusila.

​”Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Syahriwal.*