Karantina Kepri Tolak 8,8 Ton Sayuran Asin Asal China

25 Juni 2025
Karantina Kepri Tolak Sayuran Asin Asal China

Karantina Kepri Tolak Sayuran Asin Asal China

RIAU1.COM - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menolak secara tegas pemasukan 8,8 ton sayuran asin asal China melalui Pos Pelayanan Batu Ampar, Ahad (22/6/2025). 

Penolakan ini dilakukan karena dokumen sertifikat kesehatan dari negara asal dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai ketentuan.

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan bahwa permohonan tindakan karantina terhadap komoditas tersebut diajukan melalui sistem SSm QC pada Kamis sebelumnya. Namun, setelah dilakukan verifikasi secara cermat oleh petugas, ditemukan bahwa sertifikat kesehatan dari China tidak memenuhi syarat.

"Permohonan Tindakan karantina diajukan melalui SSm QC pada Kamis lalu. Setelah dokumen persyaratan di verifikasi dengan cermat dan teliti oleh petugas karantina, ditemukan sertifikat kesehatannya dari negara asal tidak sesuai," ucap Herwintarti dalam keterangannya yang dimuat Batamnews.

Selanjutnya sayuran asin yang dimuat dalam 1 kontainer tersebut di tahan. Berdasarkan Pasal 333 Perba No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan Secara Terintegrasi, dijelaskan bahwa pemenuhan dokumen persyaratan dapat dilakukan hingga 3 hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.

"Karantina Kepri memberikan waktu tiga hari kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen persyaratan dari negara asal. Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat menyanggupi maka selanjutnya di lakukan penolakan. Penolakan dilakukan dengan mengeluarkan media pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tukas Herwintarti.

Tindakan penolakan dilakukan untuk mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta pengamanan terhadap gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati. Tahapan ini telah sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Lebih lanjut, Herwintarti mengatakan tindakan karantina yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penindakan pelanggaran ini dilakukan dengan tegas dan dimaksudkan untuk melindungi ketahanan pangan dan keamanan pangan di wilayah Kepulauan Riau yang merupakan wilayah perbatasan.

"Sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, Barantin mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan swasembada pangan dengan memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan dalam keadaan aman, sehat, dan layak dikonsumsi," tutup Herwintarti.*