
Pelaku Penganiayaan ART di Batam/Ulasan.co
RIAU1.COM - Terungkap fakta-fakta baru yang mengerikan dalamkasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Batam.
Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan dan tidak menerima gaji selama hampir satu tahun bekerja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa korban sempat dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya. Fakta ini terungkap setelah pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
"Dari keterangan korban, memang ada peristiwa di mana korban pernah diminta makan kotoran binatang," kata AKP Debby.
Selain kekerasan fisik, korban juga kerap dikenakan denda atas kesalahan kecil, seperti telat bangun atau salah mengiris daging. Pemotongan gaji ini dicatat dalam sebuah buku yang telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Setiap ada kesalahan, korban dikenakan denda atau potongan gaji. Catatannya ada di buku yang kami sita," ujar Kasat Reskrim yang dimuat Batamnews.
Yang lebih memprihatinkan, korban sama sekali tidak menerima gaji sejak mulai bekerja pada Juni 2024 hingga sekarang, padahal seharusnya ia dibayar Rp1.800.000 per bulan.
"Menurut keterangan korban, dari awal bekerja hingga saat ini, ia belum pernah diberikan gaji," tegas AKP Debby.
Penyidik menyatakan bahwa kekerasan terhadap korban bukanlah insiden tunggal, melainkan berlangsung terus-menerus selama masa kerjanya.
"Korban bekerja sejak Juni 2024, dan rangkaian pemukulan terjadi sepanjang periode tersebut," ungkap penyidik.
Polisi juga mendalami dugaan pelecehan seksual terhadap korban, meskipun hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk pelecehan seksual, kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan," kata AKP Debby.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan denda.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.
"Penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan intensif dan bukti yang kuat," tegas AKP Debby.*