Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Tanjungpinang memperketat pemeriksaan barang yang akan dikirim ke pulau-pulau di Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan kapal perintis KM Sabuk Nusantara. Barang yang tidak dilengkapi dokumen karantina tidak diperbolehkan diangkut.
Kepala Pelni Cabang Tanjungpinang, Benny Marganda Sinaga, mengatakan seluruh barang yang akan dimuat ke kapal harus melewati pemeriksaan sesuai prosedur. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama pihak karantina dan instansi terkait.
“Pihak karantina yang akan menyortir barang-barang yang sesuai dan tepat pada prosedur yang diberangkatkan,” kata Benny, Jumat (23/10) yang dimuat Batampos.
Ia menjelaskan, Pelni bersama instansi terkait melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada barang yang diangkut tanpa memenuhi ketentuan.
Pemeriksaan dilakukan sebelum kapal berangkat dan barang dimuat ke atas kapal. Setiap jenis barang diperiksa secara terperinci untuk memastikan kelengkapan dokumennya.
“Begitu juga untuk jenis barang-barangnya akan kita cek secara detail. Ketika sudah diperiksa sesuai persyaratannya, maka boleh diangkut ke atas kapal,” ujarnya.
Meski demikian, Benny tidak merinci jenis barang yang dilarang dikirim keluar dari wilayah Tanjungpinang. Menurut dia, Pelni berperan sebagai penyedia layanan transportasi untuk mengangkut barang dan penumpang ke pulau-pulau di Kepri.
“Untuk prosedur ketentuan barang-barang boleh diangkut menggunakan kapal itu kepada pihak karantina,” katanya.
Sementara itu, Mandor Kapal Daeng mengatakan barang yang dimuat selama proses pengiriman telah dilengkapi dokumen resmi, termasuk cap toko dan dokumen karantina.
“Karantina sudah melakukan pengecekan itu dari karantina. Dan lengkap terkait surat-suratnya,” kata Daeng.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari prosedur sebelum barang diberangkatkan menggunakan kapal menuju pulau-pulau di Kepri.*